nusabali

Dewan Sinyalir Banyak Perda Kadaluwarsa

  • www.nusabali.com-dewan-sinyalir-banyak-perda-kadaluwarsa

Lembaga DPRD Buleleng melalui Komisi I yang membidangi hukum, mendesak Pemkab Buleleng mengevaluasi seluruh produk hukum yang pernah diberlakukan.

SINGARAJA, NusaBali

Karena, disinyalir tidak sedikit dari produk hukum itu sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan perkembangan yang ada, atau produk hukum di atasnya sudah tidak berlaku lagi..

Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertanyasa belum lama ini menyebut masih ada produk hukum, seperti Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan perkembangan yang ada. Jumlah produk hukum yang seperti itupun diperkirakan cukup banyak. “Kami kira ini cukup banyak, tetapi angka pasti kami masih minta datanya. Dan ini perlu direvaluasi agar disesuaikan dengan situasi dan perkembangan yang ada,” kata politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini.

Dijelaskan, produk hukum yang kadaluwarsa karena dari sisi normal dan masa berlakunya sudah melewati batas revisi. Dikatakan, dalam ketentuan, produk hukum bisa direvisi setelah berlaku 5 tahun atau sampai 10 tahun. Sedangkan dari sisi norma, produk hukum diatasnya sudah dirubah atau diganti. “Salah satunya Perda Jalur Hijau. Perda itu sudah berumur 20 tahun, tentu sekarang sudah banyak yang berubah. Ini semestinya sudah dua kali direvisi. Nah produk hukum seperti ini yang perlu direvaluasi lagi, untuk memberikan kepastian hukum lagi pada masyarakat,” terang Mangku Mertayasa saat dengar pendapat dengan Bagian Hukum Setkab Buleleng beberapa waktu lalu.

Selain meninjau produk hukum yang kadaluwarsa, Mangku Mertayasa juga mengingatkan kembali implementasinya dari produk hukum yang masih berlaku. Karena kerap terjadi di lapangan, ketika norma hukum sudah menyatakan dilarang, masih saja ada kebijakan. “Makanya kemarin saya fokus dengan Satpol PP, agar memahami norma hukum yang pasti dan abu-abu. Kalau sudah ada bahasa dilarang, jangan lagi ada SOP langkah 1,2 dan 3. Demikian juga dengan Camat, kalau sudah ada bahasa dilarang, jangan lagi memberikan rekomendasi dengan dalih agar disesuaikan lagi dengan undang-undang diatasnya. Itu sudah tidak boleh,” tandasnya.   

Sementara, Kabag Hukum Setkab Buleleng, Gede Bagus Barata dikonfirmasi Jumat (18/5) mengaku masih mendata jumlah produk hukum yang ‘kadaluwarsa’ maupun yang tidak relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada. Nantinya, upaya revaluasi itu akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sektornya. “Memang ada, tapi kami masih mendata. Kita tidak bisa membatalkan (terhadap produk hukum yang kedaluarsa,red), kita hanya bisa merevisi, kalau memang tidak sesuai lagi,” terangnya. *k19

Komentar