nusabali

Status Lahan Pasar Dipertanyakan

  • www.nusabali.com-status-lahan-pasar-dipertanyakan

Puri Saren Kangin yang diwakili I Gusti Agung Ngurah Sudarsana memastikan tidak akan menghambat proses revitalisasi pasar.

GIANYAR, NusaBali
Puri Saren Kangin, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar mendesak kejelasan status lahan Pasar Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh kepada pihak Desa Pakraman Keramas. Pasar Desa Keramas sendiri akan dilakukan revitalisasi didanai APBN sebesar Rp 4,1 miliar yang proyeknya mulai dikerjakan, Selasa (22/5).

Pihak puri telah layangkan permohonan agar dijelaskan status lahan pasar sejak Maret 2018 lalu, namun hingga kini belum disikapi pihak desa pakraman. Hingga akhirnya, pihak puri bermaksud melakukan aksi dengan pemasangan spanduk, Minggu (20/5) hari ini.

Khawatir akan berpengaruh pada proyek revitalisasi pasar yang sedang berjalan ini, atas arahan Pj Bupati Gianyar Ketut Rochineng, Camat Blahbatuh Drs I Ketut Narayana lakukan mediasi di Kantor Camat Blahbatuh, Sabtu (19/5). Mediasi yang berlangsung selama 2,5 jam ini dihadiri para pihak terkait. Puri Saren Kangin yang diwakili I Gusti Agung Ngurah Sudarsana memastikan tidak akan menghambat proses revitalisasi pasar.

"Kami tidak melarang. Tapi dengan adanya rencana program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pensertifikatan tanah ini, kami meminta kejelasan status dari tanah pasar tersebut. Mengingat tanah tersebut merupakan tanah pekarangan desa (PKD) yang diayahin Puri Saren Kangin dan kami mohon penjelasan kalau tanah tersebut seandainya disertifikatkan harus disesuaikan dengan Puri Saren Kangin," pintanya.

Menanggapi hal itu, Bendesa Adat Keramas I Nyoman Puja Waisnawa mengaku sudah menerima dan memahami isi surat Puri. Akan tetapi, pihak desa masih menunggu waktu yang tepat untuk dapat mempertemukan masing-masing pihak. Puja Waisnawa mengatakan akan segera melakukan koordinasi, termasuk dengan BPN. "Jika itu tanah ayahan puri, puri mana saja? Ini yang akan kami telusuri lebih dalam," jelasnya.

Puja Waisnawa pun memastikan sejauh ini belum ada proses sertifikasi tanah tersebut. "Yang kami tahu, itu pasar desa, fasilitas umum. Prajuru maupun desa belum ada ke arah pensertifikatan," tegasnya.

Sementara Perbekel Desa Keramas, I Gusti Agung Bagus Arta Wijaya yang turut hadir dalam mediasi ini menerangkan tanah adat/tanah ulayat menurut undang-undang bahwa tanah air merupakan milik negara. Akan tetapi pemanfaatannya diserahkan kepada warga dan kewenangannya adalah desa adat. "Jadi keberadaan tanah di Bali sebagian besar merupakan tanah adat yang dapat dipergunakan oleh warga sebagai tempat tinggal jadi kalau mau menanyakan status tanah tersebut adalah tanah ayahan desa," jelasnya.

Sedangkan Camat Blahbatuh, Drs I Ketut Narayana menyerahkan kepada prajuru adat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Diharapkan agar diselesaikan sebelum pelaksanaan proyek berlangsung. "Perlu digarisbawahi, terkait status tanah ini tidak menghambat proyek. Untuk tidak ramai, kita adakan mediasi," jelasnya. Sementara Kadisperindag Gianyar, Wayan Suamba yang hadir dalam mediasi menjelaskan Pasar Desa Keramas merupakan pasar tradisional yang memiliki luas 11 are.

Pasar ini akan dibangun ulang. "Pedagang sudah dipindahkan. Lokasinya dekat pasar sekitar 300 meter ke selatan. Sudah pindah sejak, Kamis (17/5) lalu. Bangunan yang lama juga sudah dibongkar. Saya yakin, nanti setelah pasar baru beroperasi, ekonomi masyarakat pasti akan menggeliat," ujarnya. Suamba juga menyampaikan bahwa pembangunan Pasar Keramas merupakan proyek nasional yang sumber dananya dari Pemerintah Pusat (APBN).

Untuk diketahui, mediasi ini bertempat di aula kantor Camat Blahbatuh. Hadir juga Danramil 1616-04/Blahbatuh Kapten Chb I Wayan Suargita, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Dwikora, Kasat Intelkam Polres Gianyar, AKP Arya Agung, serta warga masyarakat sekitar 20 orang. *nvi

Komentar