Pasar Keramas Dipasangi Spanduk
‘’Leluhur kami sudah serahkan tanah pasar ini untuk kepentingan desa dan fasilitas umum’’.
Sameton Puri Harap Desa Pastikan Status Lahan Pasar
GIANYAR, NusaBali
Pasametonan Puri Saren Kangin, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, akhirnya memasangi dua spanduk pada lahan Pasar Keramas, Minggu (20/5) pukul 17.00 Wita. Spanduk ukuran 2,5 meter x 1 meter ini bertuliskan 'Dengarkan Suara Kami', dipasang di sisi barat dan timur. Pemasangan dipimpin tokoh Puri Saren Kangin I Gusti Agung Ngurah Sudharsana bersama sekitar 125 warga.
Ditemui di sela-sela pemasangan spanduk, Gusti Agung Sudharsana mengaku, pihaknya ingin dapat pengakuan atas tanah pasar tersebut. "Leluhur kami sudah serahkan tanah pasar ini untuk kepentingan desa dan fasilitas umum. Tyang tidak akan minta," jelas Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini.
Pihaknya berharap pihak desa pakraman bersikap. Karena, Selasa (22/5) ini, proyek revitalisasi pasar akan mulai dikerjakan. "Pelaku sejarah tahu semua bahwa tanah ini ayahan puri. Tyang punya nenek disini dulu tinggal. Sejatinya ini sudah jelas, tidak perlu diperdebatkan. Desa pakraman akui saja," jelasnya.
Spanduk protes ini dipastikan akan diturunkan, jika dalam waktu dua hari ini ada keputusan dari pihak desa pakraman. Gusti Sudharsana minta ada surat pengakuan atas tanah ini. "Sebagai jaminan jika dilakukan sertifikat sesuai program Jokowi, agar benar-benar atas nama Puri Saren Kangin," tegasnya. Dia mengaku tidak mau kecolongan jika sertifikat tanah Pasar Keramas ini terbit atas nama selain puri. Pihaknya pun memastikan tidak akan menghambat proyek revitalisasi. "Kita semua saudara. Intinya tidak ada maksud cari kalah menang. Hanya ingin pengakuan status tanah saja," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Keramas I Nyoman Puja Waisnawa mengaku belum berani komentar banyak terkait pemasangan spanduk itu. ‘’Kami tidak berani beri keputusan sebelum ada rapat dengan prajuru," jelasnya. Dia mengaku akan berusaha secepatnya rapat dengan prajuru. "Kami akan rapatkan prajuru, namun waktunya belum bisa saya tentukan," tutupnya.
Spanduk itu besisi lima item tuntutan, antara lain item tiga yakni Perlu dilaksanakan paruman agung untuk mencari kejelasan status tanah pasar desa Keramas. Dan item 4, mohon pembangunan pasar Desa Keramas dihentikan sebelum ada titik kejelasan status tanah tersebut. Serta pihak puri, mohon kejelasan atas status tanah yang dipergunakan pasar. Mengingat sebelumnya tanah tersebut masih tanah ayahan Puri Saren Kangin. ‘’Apabila status tanah tersebut sudah jelas, kami persilahkan untuk melanjutkan pembangunan Pasar Keramas,’’ tulisnya. Sebelumnya, masalah ini sempat dibahas di Kantor Camat Blahbatuh, Sabtu (19/5), dengan menghadirkan pelbagai pihak. Namun, hasil pembahasan mentok. *nvi
Komentar