nusabali

Duel Maut Gara-gara Ayam, Satu Meninggal

  • www.nusabali.com-duel-maut-gara-gara-ayam-satu-meninggal

Hanya gara-gara sepele, Awan (40) warga Pangapuan dari Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Jawa Barat tewas di tangan keponakan sendiri yang bernama Cece (37) pada Minggu (20/5).

GARUT, NusaBali
Kapolsek Leles AKP. Asep Muslihat mengatakan bahwa rumah korban dan pelaku berdampingan. Kejadian tersebut berawal saat Cece sang keponakan menanyakan keberadaan seekor ayam miliknya yang hilang. Merasa tidak terima, Awan sambil menenteng golok lalu menghampiri Cece.

"Karena rumah keduanya berdekatan, Cece masuk rumah dan mengambil golok juga dan terjadilah duel antara paman dan keponakan, " ujar Asep di Garut, Jawa Barat, Minggu (20/5). Hingga beberapa saat terjadi duel, keluarga maupun tetangga lain tak berani untuk melerai karena keduanya sama-sama membawa golok dan dalam keadaan emosi yang membuncah.

"Jadi keluarganya maupun para tetangga tak berani melerai pertikaian itu, " ungkap Asep seperti dilansir vivanews. Asep mengatakan, Awan akhirnya roboh setelah mendapatkan empat luka bacok di bagian kepala dan wajah. Oleh keluarga dan para tetangga Awan dilarikan ke RSU dr Slamet Garut namun sayang, nyawanya tak tertolong. "Tersangkanya sudah kami amankan dan akan dimintai keterangan atas kejadian itu," kata Asep.

Kepada polisi, tersangka mengaku pertikaian dengan sang pamannya tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban diduga sakit hati saat keponakannya tersebut menanyakan seekor ayam peliharaan hilang."Saat pelaku bertanya, korban malah mengacungkan golok dan berusaha melukai pelaku. Namun pelaku bisa mendahului dan balik membacok korban," katanya.

Aw beralasan membela diri lantaran nyawanya terancam saat Cece membawa golok. "Pelaku melakukan hal itu karena merasa dirinya terancam. Namun demikian masih kami dalami dan kami selidiki," ucap Asep menambahkan seperti dilansir detik.

Kini Aw merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolsek Leles. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aw terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. "Pasal 354 KUHP. Penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Asep. *

Komentar