nusabali

500 Sopir Transportasi Konvensional Mesadu ke Koster

  • www.nusabali.com-500-sopir-transportasi-konvensional-mesadu-ke-koster

Sekitar 500 sopir transportasi konvensional mesadu (mengadu) ke Calon Gubernur (Cawagub) Bali nomor urut 1, Wayan Koster, Senin (21/5).

DENPASAR, NusaBali
Mereka memprotes transportasi online yang dituding tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nonmor 108, antara lain, mengenai pengenaan tarif dan menggunakan mobil pribadi sebagai armada.

Para sopir yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) ini diterima Cagub Wayan Koster di Kantor Sekretariat DPD PDIP Bali, di Jalan Banteng Baru, Niti Mandala Denpasar. Dalam pertemuan itu, Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali didampingi Wakil Sekretaris DPD PDIP Bali Tjokorda Gde Agung. Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDIP Bali, I Wayan Pande Sudirta, yang notabene Ketua Koperasi Ngurah Rai Taksi, juga ikut dampingi Koster.

BTB adalah gabungan tranportasi berbagai pangkalan dan sejumlah taksi yang total anggotanya mencapai 10.000 orang. Perwakilan BTB, Ketut Surya Adi, mengungkapkan para sopir tranportasi konvensional selama ini merasa sudah sangat resah dengan keberadaan tranportasi online. “Kami sengaja mengadu ke PDIP dan Bapak Wayan Koster, dengan harapan bisa memperjuangkan nasib kami,” jelas Surya Adi.

Sementara, Wayan Pande Sudirta memaparkan pendapatan para sopir transportasi konvensional saat ini turun hingga 65 persen. “Kami tidak menolak transport online, tapi harus mengikuti kententuan. Selama ini, transport online tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permenhub 108,” tandas Pande Sudirta.

Dia menambahkan, tranportasi konvensioal kalah bersaing dengan online yang berani memberikan harga sangat murah. Jika tranportasi konvensional pasang tarif Rp 6.500 per kilometer, sementara transportasi online hanya Rp 3.200 dan maksimal Rp 3.600 per kilometer.

Sesuai aturan, kata Pande Sudirta, online bukan penyelenggara transportasi, melainkan hanya penyedia jasa aplikasi, sehingga tidak bisa menentukan harga. “Kita dihantam dengan harga murah, sehingga banyak pelanggan berpindah,” papar Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDIP Bali ini. Menurut Pande Sudirta, seharusnya ada menyetaraan tarif, sehingga terjadi persaingan yang sehat.

Sementara itu, Wayan Koster menegaskan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Standarisasi Pelayanan Kepariwisataan, yang didalamnya mengatur segala aspek kepariwisataan mulai dari akomodasi di mana transportasi termasuk di dalamnya. Menurut Koster, tranportasi harus ditata dengan baik dan berstandar. “Kendaraan dan sopirnya harus distandarisasi dan ditata. Sopir diberikan pelatihan, pakaiannya diatur,” tegas politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI (membidangi pariwisata) dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.

Para sopir juga diminta memiliki kelembagaan, sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Soal keresahan para sopir transportasi konvensional, Koster memastikan akan berpihak kepada mereka. “Saya pastikan berpihak ke bapak-bapak, saya akan melindungi SDM lokal, pelaku usaha lokal, tanpa melanggar peraturan dan diskriminasi pendatang,” kata Koster.

Menurut Koster, perkembangan teknologi termasuk tranportasi online tidak bisa dicegah, namun bisa dibatasi dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Sebab, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam bidang perhubungan, karena termasuk kewenangan yang desentralisasi. Koster sependapat harus ada standarisasi tarif baik untuk transportasi konvensional maupun online. “Kalau Pergubnya Rp 6.500 ya, yang di situ (online) harus ikut,” katanya.

Ke depan, Koster berjanji akan meminta pemeritah pusat menaikkan batas atas tarif transport di Bali lebih tinggi dari yang berlaku sekarang. Dengan catatan, keberadaan transportaso di Bali harus berstandar terlebih dulu, baik itu untuk pelayanan maupun kelayakan kendaraannnya. *nat

Komentar