nusabali

Kurir Ganja, Mahasiswa Semester Akhir Dijuk

  • www.nusabali.com-kurir-ganja-mahasiswa-semester-akhir-dijuk

Selama 6 bulan menjadi kurir, tersangka pernah sekali masukan narkoba ke LP Kerobokan dengan modus menjenguk dan menyelipkan ganja di dalam makanan.

DENPASAR, NusaBali
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi Negri di Denpasar bernama I Putu YPP, 21, ditangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Kamis (10/5) lalu. Ditangkapnya mahasiswa semester akhir ini karena menyimpan 5 paket ganja dengan berat mencapai 126,53 gram dan 4 paket tembakau gorila seberat 190 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan terhadap tersangka I Putu YPP ini berawal dari penyelidikan petugas kepolisian yang mendapatkan informasi prihal keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba jenis ganja dan tembakau gorila dikawasan Renon, Denpasar.

Atas informasi itu, petugas kemudian mendalami diseputaran tempat tinggal tersangka, bahkan, setiap pergerakannya dalam pengawas petugas. "Setelah mendalami informasi yang akurat prihal keberadaan narkoba didalam rumahnya, petugas kemudian melakukan penggrebekan dan mengamankan tersangka, " bebernya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Senin (21/5) siang kemarin.

Setelah melakukan pengrebekan, petugas kemudian mengeledah isi rumah dan menemukan narkoba didalam lemari pakaian yang disimpan didalam kotak. Dari pengeledahan itulah, terungkap jika terdapat 5 paket ganja dengan berat mencapai 126,53 gram dan 4 paket tembakau gorila seberat 190 gram. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang itu milik rekannya yang akrab disapa Bagus yang mendekam di LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung. "Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pendalaman serta mencari asal-usul dan peredarannya," terang perwira melati tiga dipundak ini.

Menurut tersangka, narkoba ganja dan tembakau gorila tersebut diambilnya dikawasan Renon, Denpasar setelah me dapat perintah dari Napi Bagus. Kemudian, barang laknat itu rencananya akan diedarkan lagi sesuai perintah. Untuk upah tersangka sekali melakukan tempelan, tersangka mengaku diupah dengan satu linting ganja. Keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir. "Menurut pengakuannya, ia sebagai pengguna sekaligus pengedar. Tersangka ini mahasiswa semester akhir di kampus negeri di Denpasar," katanya.

Selama 6 bulan menjadi kurir, tersangka pernah sekali masukan narkoba ke LP Kerobokan dengan modus menjenguk dan menyelipkan ganja di dalam makanan. Disisi lain, tersangka juga mengakui menggunakan ganja untuk menghilangkan penat ditengah penyelesaian mata kuliah akhir. "Ya, untuk pengakuannya memang untuk cari inspirasi kerja tugas dan mata kuliah, makanya gunakan ganja. Tapi, tetap kita dalami keterangan dan juga menelusuri tersangka Bagus ini," katanya seraya mengakui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Sementara, tersangka I Putu YPP sendiri saat ditujukan ke media mengaku menyesali perbuatannya itu. Bahkan, ia juga menangis atas ulahnya itu. "Saya sangat menyesal atas perbuatan saya, " imbuhnya sebelum dikeler ke sel tahanan.*dar

Komentar