Pramugari Narkoba Dilimpahkan ke Kejari
Pramugari dari salah satu maskapai ternama di Indonesia, Michelle Merilouisa S, 27 yang ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta karena menyimpan narkotika dilimpahkan dari penyidik Polsek Kuta ke Kejari Denpasar, Senin (21/5).
DENPASAR, NusaBali
“Ya. Tadi dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu barang bukti dan tersangka dari penyidik Polsek Kuta ke Kejari Denpasar,” jelas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan pada, Senin siang. Pramugari yang beralamat di Jalan Lawu No1 RT/RW. 003/002Desa Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan ini, didakwa Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” tambahnya.
Dalam berkas disebutkan, tersangka Michelle Merilouisa yang baru menikah di awal tahun 2018 ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta pada 24 Februari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita di Anika House Kamar nomor 4 di Jalan Gunung Lumut 26 D, Denpasar Barat.
Saat itu, tersangka seorang diri di kamar yang ditempati sementara. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat bersih 0,37 gram di dalam dompet kulit warna coklat miliknya. Petugas juga menemukan 1 strip berisi 4 butir Dumolid yang mengandung sediaan klonazepam yang merupakan jenis obat terlarang psikotropika.
Menurut pengakuan tersangka asal Sumatera Utara ini, kokain diperoleh dengan membeli dari teman lelakinya, Fuad Hasyim seharga Rp 2 juta. Sementara Dumolid dibelinya di Apotik Hana di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar seharga Rp110 ribu. Sedangkan shabu yang disembunyikan di balik hiasan dinding adalah shabu sisa pakai yang dipakai bersama Fuad Hasyim. *rez
“Ya. Tadi dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu barang bukti dan tersangka dari penyidik Polsek Kuta ke Kejari Denpasar,” jelas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan pada, Senin siang. Pramugari yang beralamat di Jalan Lawu No1 RT/RW. 003/002Desa Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan ini, didakwa Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” tambahnya.
Dalam berkas disebutkan, tersangka Michelle Merilouisa yang baru menikah di awal tahun 2018 ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta pada 24 Februari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita di Anika House Kamar nomor 4 di Jalan Gunung Lumut 26 D, Denpasar Barat.
Saat itu, tersangka seorang diri di kamar yang ditempati sementara. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat bersih 0,37 gram di dalam dompet kulit warna coklat miliknya. Petugas juga menemukan 1 strip berisi 4 butir Dumolid yang mengandung sediaan klonazepam yang merupakan jenis obat terlarang psikotropika.
Menurut pengakuan tersangka asal Sumatera Utara ini, kokain diperoleh dengan membeli dari teman lelakinya, Fuad Hasyim seharga Rp 2 juta. Sementara Dumolid dibelinya di Apotik Hana di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar seharga Rp110 ribu. Sedangkan shabu yang disembunyikan di balik hiasan dinding adalah shabu sisa pakai yang dipakai bersama Fuad Hasyim. *rez
1
Komentar