Dimas Kanjeng Tetap Dibui 18 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng.
PROBOLINGGO, NusaBali
Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara. Kasus bermula saat Dimas menyuruh orangnya untuk menghabisi nyawa Ismail Hidayah pada Januari 2015. Alasannya karena Ismail dinilai telah merugikan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Komplotan itu lalu menyusun rencana agar pembunuhan mulus.
Ismail akhirnya dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo pada 2 Februari 2015 menjelang malam. Setelah itu, jenazah Ismail dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan sebelumnya.
Tiga hari setelahnya, mayat tersebut ditemukan warga. Perlahan, kasus pembunuhan itu terungkap. Komplotan ini membuat geger dan membuka kedok Padepokan Dimas Kanjeng. Polisi menyeret semua pelaku, termasuk Dimas Kanjeng.
Pada 1 Agustus 2017, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar Dimas dihukum penjara seumur hidup.
Atas hal itu, jaksa mengajukan banding, termasuk Dimas Kanjeng sendiri. Tapi apa daya, pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis Dimas Kanjeng. Langkah terakhir ditempuh jaksa agar Dimas Kanjeng dihukum lebih berat. Tapi apa nyana, Mahkamah Agung (MA) bergeming.
"Tolak JPU dan Terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam website MA, Senin (21/5). Perkara dengan nomor 104 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin. Dengan ditolaknya upaya hukum itu, maka Taat Pribadi tetap dihukum 18 tahun penjara.
Kasus pembunuhan itu juga mengungkap penipuan ala padepokan yang dikelola Dimas Kanjeng. Ia menipu jemaah bila ia bisa menggandakan uang. Ribuan jemaah pun berduyun-duyun mempercayainya. Tapi apa nyana, dalam sebuah ritual, lampu digelapkan dan ia mengambil uang dari balik bajunya yang telah disiapkan.
Saat digerebek aparat, empat koper yang berisi mata uang asing diamankan Polres Probolinggo. Ada 4 jenis mata uang asing dari 4 negara yang salah satunya mata uang dollar AS. Namun seluruh uang dollar AS itu apabila dirupiahkan menjadi Rp 31,1 miliar. Sayangnya uang-uang itu palsu.
Di kasus penipuan itu, akhirnya Dimas Kanjeng dihukum 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, 29 Januari 2018. Adapun anak buah Dimas Kanjeng, dihukum dengan pidana penjara beragam. Salah satunya adalah Mishal Budianto (50) yang dihukum 15 tahun penjara. *
Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara. Kasus bermula saat Dimas menyuruh orangnya untuk menghabisi nyawa Ismail Hidayah pada Januari 2015. Alasannya karena Ismail dinilai telah merugikan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Komplotan itu lalu menyusun rencana agar pembunuhan mulus.
Ismail akhirnya dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo pada 2 Februari 2015 menjelang malam. Setelah itu, jenazah Ismail dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan sebelumnya.
Tiga hari setelahnya, mayat tersebut ditemukan warga. Perlahan, kasus pembunuhan itu terungkap. Komplotan ini membuat geger dan membuka kedok Padepokan Dimas Kanjeng. Polisi menyeret semua pelaku, termasuk Dimas Kanjeng.
Pada 1 Agustus 2017, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar Dimas dihukum penjara seumur hidup.
Atas hal itu, jaksa mengajukan banding, termasuk Dimas Kanjeng sendiri. Tapi apa daya, pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis Dimas Kanjeng. Langkah terakhir ditempuh jaksa agar Dimas Kanjeng dihukum lebih berat. Tapi apa nyana, Mahkamah Agung (MA) bergeming.
"Tolak JPU dan Terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam website MA, Senin (21/5). Perkara dengan nomor 104 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin. Dengan ditolaknya upaya hukum itu, maka Taat Pribadi tetap dihukum 18 tahun penjara.
Kasus pembunuhan itu juga mengungkap penipuan ala padepokan yang dikelola Dimas Kanjeng. Ia menipu jemaah bila ia bisa menggandakan uang. Ribuan jemaah pun berduyun-duyun mempercayainya. Tapi apa nyana, dalam sebuah ritual, lampu digelapkan dan ia mengambil uang dari balik bajunya yang telah disiapkan.
Saat digerebek aparat, empat koper yang berisi mata uang asing diamankan Polres Probolinggo. Ada 4 jenis mata uang asing dari 4 negara yang salah satunya mata uang dollar AS. Namun seluruh uang dollar AS itu apabila dirupiahkan menjadi Rp 31,1 miliar. Sayangnya uang-uang itu palsu.
Di kasus penipuan itu, akhirnya Dimas Kanjeng dihukum 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, 29 Januari 2018. Adapun anak buah Dimas Kanjeng, dihukum dengan pidana penjara beragam. Salah satunya adalah Mishal Budianto (50) yang dihukum 15 tahun penjara. *
1
Komentar