nusabali

Ayah Pemerkosa Anak Divonis 12 Tahun

  • www.nusabali.com-ayah-pemerkosa-anak-divonis-12-tahun

Hukuman terdakwa diberatkan dengan tindakannya memerkosa dan menyetubuhi korban berulang kali, sejak AY berusia tujuh tahun.

SINGARAJA, NusaBali
Made Hartawan,53, akhirnya divonis 12 tahun penjara setelah melakukan persetubuhan kepada anak angkatnya sendiri, AY,15. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (22/5) sore.

Sidang putusan kasus pidana perlindungan anak itu dimulai sekitar pukul 15.00 Wita, berlangsung di ruang sidang Kartika. Terdakwa tanpa kuasa hukum. Keputusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sudar SH MH didampingi hakim anggota I Nyoman Dipa Rudiana SE SH MH dan I Gede Karang Anggayasa SH MH dan juga Jaksa Penuntut Umum Made Juni Artini. Dalam pembacaan putusan, terdakwa Hartawan dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, tindak kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan kepada anak. Menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun. Pidana denda sebesar Rp 100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti pidana enam bulan.” ucap hakim Sudar saat membacakan putusan.

Dalam sidang tersebut juga terungkap barang bukti kuat berupa satu selimut warna coklat dan satu lembar handur warna biru muda yang dipakai korban saat terdakwa melakukan pemerkosaan terakhir pada Juni 2017.

Dalam putusan itu, hukuman terdakwa diberatkan dengan tindakannya memerkosa dan menyetubuhi korban berulang kali, sejak AY berusia tujuh tahun. Selain menimbulkan depresi pada korban, Hartawan   memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan. Hakim ketua juga menegaskan pihaknya menolak segala pembelaan yang diajukan terdakwa dalam sidang pledoi sepekan lalu.

Sementara itu, usai persidangan Hakim Ketua Sudar memberikan hak yang bisa diambil oleh terdakwa. Hak tidak menerima putusan, pikir-pikir atau menerima. Terdakwa Hartawan yang memilih untuk tidak berkata banyak memilih akan pikir-pikir dulu dengan keputusan hakim. Dengan pilihan tersebut, dia diberikan waktu selama sepekan jika akan mengajukan banding.

Sebelumnya, MH (Hartawan), warga Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Buleleng,  yang diduga memerkosa anak angkatnya, AY,14 menjalani sidang tuntutan pada Rabu (9/5). Dia dituntut 15 tahun penjara. Dia diduga memerkosa sejak korban berusia tujuh tahun. Kelakuannya amat leluasa saat dia bercerai dengan istrinya. Dia dan AY tinggal serumah. Kejadian tersebut baru terungkap pada pertengahan 2017. Saat itu AY ditemukan temannya sedang menangis karena diperkosa oleh ayah angkatnya sendiri. Sejak hari itu kasus ini pun mencuat dan akhirnya dilaporkan resmi kepada pihak kepolisian.*k23

Komentar