Ibu Pembunuh Tiga Anak Diserahkan ke Jaksa
“Mengingat waktunya ini mepet dengan hari libur (Galungan, red), maka kami akan secepatnya melimpahkan ke PN Gianyar,”
Langsung Menghuni Rutan Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Ni Luh Putu Septiyani Parmadani, 33 yang menjadi tersangka kasus pembunuhan tiga anak kandungnya dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Selasa (22/5). Setelah dilimpahkan, Septiyani langsung menghuni salah satu sel di Rutan Gianyar.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gianyar, Wayan Genip, menyatakan pelimpahan dari kepolisian ke Kejari ini dilakukan oleh para penyidik kepolisian dan kejaksaan. “Saat pelimpahan itu, tersangka (Septiyani) dilimpahkan bersama barang buktinya,” ujar Genip.
Saat pelimpahan itu, Septiyani juga sempat diperiksa oleh jaksa. Bahkan, jaksa juga mengecek barang bukti, berupa pakaian, dan bukti tambahan yang digunakan membunuh tiga anaknya dengan cara dibekap dengan boneka. “Setelah kami periksa di kantor, langsung dititip sementara di Rutan Gianyar,” terangnya.
Kejari pun sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari jaksa Echo Arianto dan Ni Made Widyastuti. Setelah menunjuk tim JPU, selanjutnya jaksa akan bergerak cepat merampungkan berkas untuk sidang. “Mengingat waktunya ini mepet dengan hari libur (Galungan, red), maka kami akan secepatnya melimpahkan ke PN Gianyar,” jelasnya.
Genip pun berhitung, jika terlalu lama bekerja, maka terbentur banyak libur, yakni Galungan yang nyambung dengan libur Idul Fitri. “Kalau bisa besok (Rabu ini, red), besok kami limpahkan langsung. Saya cek dulu JPU-nya ya,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, menambahkan, tersangka Septiyani ini dijerat dengan pasal pembunuhan yang terdapat pada UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Dia dijerat dengan pasal pembunuhan anak, diatur dalam UU KDRT,” imbuh Puger.
Diberitakan sebelumnya, Septiyani ini mengakhiri nyawa tiga anak kandungnya di rumah bajang-nya (rumah semasa remaja belum diambil menikah oleh suami) di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, pada Rabu, 21 Februari 2018 lalu.
Septiyani ini terlibat masalah keluarga dengan suaminya, Putu Muh Diana yang berasal dari Petang, Badung Utara. Tidak kuat dengan masalah yang menimpanya, Septiyani mengajak tiga anak hasil pernikahan dengan Putu Muh Diana ke rumah bajangnya di Banjar Palak.
Sebelum pembunuhan berlangsung, Putu Muh Diana sempat menjemput ke Banjar Palak. Justru terjadi cekcok mulut dan Muh Diana memilih pulang ke Badung. Malam harinya, Septiyani yang sudah menyiapkan pisau dan racun serangga merk Baygon dalam kemasan, tidur bersama tiga anaknya.
Saat terlelap, tiga anaknya dibekap boneka satu-persatu. Selanjutnya, setelah tiga anaknya dibekap, Septiyani sendiri menenggak Baygon dan menggores tangannya menggunakan pisau. Pagi harinya, tiga anaknya ditemukan tewas oleh adik Septiyani. Sedangkan, Septiyani yang berniat bunuh diri ditemukan sekarat dan berhasil sembuh.
Selain harus mempertanggungjawabkan aksi pembunuhan, dari balik jeruji Sementara itu, dari balik jeruji besi, Septiyani juga sudah melaporkan suaminya, Putu Muh Diana atas kasus KDRT. Septiyani mengadu ke Polres Gianyar karena sering mendapat kekerasan fisik dan psikis dari sang suami. Kini aduannya sudah ditindaklanjuti kepolisian. *nvi
GIANYAR, NusaBali
Ni Luh Putu Septiyani Parmadani, 33 yang menjadi tersangka kasus pembunuhan tiga anak kandungnya dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Selasa (22/5). Setelah dilimpahkan, Septiyani langsung menghuni salah satu sel di Rutan Gianyar.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gianyar, Wayan Genip, menyatakan pelimpahan dari kepolisian ke Kejari ini dilakukan oleh para penyidik kepolisian dan kejaksaan. “Saat pelimpahan itu, tersangka (Septiyani) dilimpahkan bersama barang buktinya,” ujar Genip.
Saat pelimpahan itu, Septiyani juga sempat diperiksa oleh jaksa. Bahkan, jaksa juga mengecek barang bukti, berupa pakaian, dan bukti tambahan yang digunakan membunuh tiga anaknya dengan cara dibekap dengan boneka. “Setelah kami periksa di kantor, langsung dititip sementara di Rutan Gianyar,” terangnya.
Kejari pun sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari jaksa Echo Arianto dan Ni Made Widyastuti. Setelah menunjuk tim JPU, selanjutnya jaksa akan bergerak cepat merampungkan berkas untuk sidang. “Mengingat waktunya ini mepet dengan hari libur (Galungan, red), maka kami akan secepatnya melimpahkan ke PN Gianyar,” jelasnya.
Genip pun berhitung, jika terlalu lama bekerja, maka terbentur banyak libur, yakni Galungan yang nyambung dengan libur Idul Fitri. “Kalau bisa besok (Rabu ini, red), besok kami limpahkan langsung. Saya cek dulu JPU-nya ya,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, menambahkan, tersangka Septiyani ini dijerat dengan pasal pembunuhan yang terdapat pada UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Dia dijerat dengan pasal pembunuhan anak, diatur dalam UU KDRT,” imbuh Puger.
Diberitakan sebelumnya, Septiyani ini mengakhiri nyawa tiga anak kandungnya di rumah bajang-nya (rumah semasa remaja belum diambil menikah oleh suami) di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, pada Rabu, 21 Februari 2018 lalu.
Septiyani ini terlibat masalah keluarga dengan suaminya, Putu Muh Diana yang berasal dari Petang, Badung Utara. Tidak kuat dengan masalah yang menimpanya, Septiyani mengajak tiga anak hasil pernikahan dengan Putu Muh Diana ke rumah bajangnya di Banjar Palak.
Sebelum pembunuhan berlangsung, Putu Muh Diana sempat menjemput ke Banjar Palak. Justru terjadi cekcok mulut dan Muh Diana memilih pulang ke Badung. Malam harinya, Septiyani yang sudah menyiapkan pisau dan racun serangga merk Baygon dalam kemasan, tidur bersama tiga anaknya.
Saat terlelap, tiga anaknya dibekap boneka satu-persatu. Selanjutnya, setelah tiga anaknya dibekap, Septiyani sendiri menenggak Baygon dan menggores tangannya menggunakan pisau. Pagi harinya, tiga anaknya ditemukan tewas oleh adik Septiyani. Sedangkan, Septiyani yang berniat bunuh diri ditemukan sekarat dan berhasil sembuh.
Selain harus mempertanggungjawabkan aksi pembunuhan, dari balik jeruji Sementara itu, dari balik jeruji besi, Septiyani juga sudah melaporkan suaminya, Putu Muh Diana atas kasus KDRT. Septiyani mengadu ke Polres Gianyar karena sering mendapat kekerasan fisik dan psikis dari sang suami. Kini aduannya sudah ditindaklanjuti kepolisian. *nvi
1
Komentar