nusabali

Satu Toko Kena SP 2

  • www.nusabali.com-satu-toko-kena-sp-2

Dari tujuh toko yang disidak, enam toko mendapat surat peringatan (SP) 1, satu toko terima SP 2. Toko-toko tersebut menjual produk tak layak edar.

Jelang Galungan, Dinas Koperindag Gelar Razia

NEGARA, NusaBali
Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, jajaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana menggelar pengawasan barang di sejumlah toko serta hotel di seputaran Kecamatan Pekutatan, Selasa (22/5). Petugas menemukan peredaran sejumlah barang tak layak edar, di antaranya berupa makanan dan minuman (mamin) kadaluwarsa, kosmetik mengandung bahan kimia obat (BKO), termasuk penjualan bir tanpa izin.

Sidak di Kecamatan Pekutatan itu dilaksanakan pukul 09.00 – 13.00 Wita. Ada tujuh toko dan tiga hotel yang sempat disasar. Dari tujuh toko itu, semuanya ditemukan menjual barang tak layak edar. Di antaranya mamin kadaluwarsa berupa 4 mie instan kemasan cup, 2 kaleng susu kental manis, dan 2 botol soft drink susu kemasan botol. Sejumlah kosmestik berbahaya yang masuk dalam daftar larangan edar BPOM, berupa 2 kotak bedak dan 18 krim pemutih wajah merek Phi Kang Shuang (PKS). Kemudian 29 botol bir tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Sedangkan dari satu di antara tiga hotel lengkap dengan bar dan restoran, petugas menemukan peredaran mikol dengan SIUP-MB yang sudah habis masa berlakunya. Adapun mikol yang dijual tersebut, berupa 58 botol bir serta 5 botol mikol golongan B dan C.

“Hotel bersangkutan sebenarnya ada SIUP-MB, tetapi izinnya sudah mati, dan masih dalam proses perpanjangan. Tetapi seharusnya, selama izin mati, tidak boleh dulu menyedikan mikol, sehingga kami juga berikan teguran ke pihak manajemen hotelnya,” ujar Kadis Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta, didampingi seorang stafnya yang turun dalam kegiatan pengawasan barang beredar di Kecamatan Pekutatan tersebut.

Sementara dari tujuh toko yang kedapatan menjual barang tak layak edar, enam toko diberikan surat peringatan (SP) 1. Sedangkan satu toko lagi, diberikan SP 2, karena sebelumnya toko yang ada di Desa Asahduren itu, juga sudah pernah diberikan SP 1. Yang sudah mendapat SP 2 itu juga telah diwanti-wanti agar tidak kembali mengulang pelanggarannya. Pasalnya jika kembali ditemukan melanggar sampai SP 3, terancam dilakukan penyitaaan terhadap sejumlah barang tak layak edar tersebut. “Kalau wewenang menyita ada di BPOM. Dan setiap hasil pengawasan sudah rutin kami laporkan ke BPOM,” kata Budhiarta. *ode

Komentar