Cuti Bersama, Samsat Tetap Layani Masyarakat
Layanan Samsat UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kabupaten/Kota akan tetap buka seperti biasanya pada pelaksanaan cuti bersama serangkaian Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah pada Juni 2018 mendatang.
DENPASAR, NusaBali
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra SH MH dalam siaran persnya, Selasa (22/5).
Lebih jauh Dewa Mahendra menerangkan, pemerintah menetapkan tujuh hari cuti bersama yaitu tanggal 11,12,13,14,18,19 dan 20 Juni 2018. Pada tanggal-tanggal tersebut, Layanan Samsat tetap buka seperti biasa dan dimasukkan sebagai hari kerja. Waktu layanannya, Senin sampai Kamis pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, Layanan Samsat dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai 13.00 Wita.
Menurut Dewa Mahendra, kebijakan ini diambil karena Pemprov Bali berkomitmen memberi layanan terbaik bagi wajib pajak. “Kita tak ingin layanan kepada masyarakat sampai terhambat,” ujarnya. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) SWDKLLJ yang dapat merugikan masyarakat. *
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra SH MH dalam siaran persnya, Selasa (22/5).
Lebih jauh Dewa Mahendra menerangkan, pemerintah menetapkan tujuh hari cuti bersama yaitu tanggal 11,12,13,14,18,19 dan 20 Juni 2018. Pada tanggal-tanggal tersebut, Layanan Samsat tetap buka seperti biasa dan dimasukkan sebagai hari kerja. Waktu layanannya, Senin sampai Kamis pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, Layanan Samsat dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai 13.00 Wita.
Menurut Dewa Mahendra, kebijakan ini diambil karena Pemprov Bali berkomitmen memberi layanan terbaik bagi wajib pajak. “Kita tak ingin layanan kepada masyarakat sampai terhambat,” ujarnya. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) SWDKLLJ yang dapat merugikan masyarakat. *
1
Komentar