Langgar IMB, Proyek Hotel Disidak
Satpol PP Gianyar melakukan sidak (inspeksi mendadak) pada proyek pembangunan hotel di Ubud, Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Proyek ini di Banjar Kedewatan Anyar, Desa Kedewatan. Di proyek ini, Satpol PP mendapati proyek ini melanggar batas ketinggian bangunan. Dalam IMB (izin mendirikan bangunan) tertar hanya tiga lantai. Kenyataannya dibangun empat lantai. Sidak melibatkan unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Gianyar. Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa, menyatakan hotel di Kedewatan ini melanggar ketinggian bangunan. Karena pada IMB-nya membangun tiga lantai, kenyataannya bangun empat lantai.
"Pelanggaran ini tentu berdampak pada pendapatan daerah. Karena per lantai ada pendapatan," jelasnya. Karena pelanggaran itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas PU dan DPMPPTSP Gianyar. "Karena ini sudah ada IMB, maka kami tunggu dulu keputusan PU dan Perizinan (DPMPPTSP). Kalau dari kami siap memberikan eksekusi sesuai rekomendasi PU dan Perizinan," jelasnya.
Terhadap proyek hotel yang melanggar ketinggian itu, pihaknya sudah pernah melayangkan Surat Peringatan I (SP1). "Kami minta mereka membangun sesuai gambar di IMB, tapi sekarang malah membangun lagi di lantai atas. Jadi kami tunggu dulu hasil kajian Dinas PU, karena IMB sudah dikantongi," jelas pejabat dari Puri Peliatan itu.
Cok Agusnawa menambahkan, sesuai dengan Perda Provinsi Bali, bangunan hanya boleh setinggi 15 meter. Dia merinci, apabila per ruangan tingginya tiga meter, maka bangunan itu hanya boleh sampai lima lantai. Jika tinggi per ruangan 4 meter, maka bangunan setinggi tiga lantai.
Perda ketinggian bangunan ini berlaku di lokasi tanah apa saja. "Walaupun dibangun di tanah miring, di bawah jurang, tetap membangun ke atas 15 meter saja dari dasar. Bukan berarti bisa naik tinggi," jelasnya.
Proyek pembangunan hotel lain yang juga disidak ada di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud. Dikatakan, pelanggaran pada proyek hotel ini tidak terlalu krusial. "Sebelumnya dibilang tidak punya jalan. Setelah kami cek, ada jalannya kecil. Disamping itu, masalah jalan itu tidak berdampak ke masyarakat," imbuh Cok Agusnawa. *nvi
Proyek ini di Banjar Kedewatan Anyar, Desa Kedewatan. Di proyek ini, Satpol PP mendapati proyek ini melanggar batas ketinggian bangunan. Dalam IMB (izin mendirikan bangunan) tertar hanya tiga lantai. Kenyataannya dibangun empat lantai. Sidak melibatkan unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Gianyar. Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa, menyatakan hotel di Kedewatan ini melanggar ketinggian bangunan. Karena pada IMB-nya membangun tiga lantai, kenyataannya bangun empat lantai.
"Pelanggaran ini tentu berdampak pada pendapatan daerah. Karena per lantai ada pendapatan," jelasnya. Karena pelanggaran itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas PU dan DPMPPTSP Gianyar. "Karena ini sudah ada IMB, maka kami tunggu dulu keputusan PU dan Perizinan (DPMPPTSP). Kalau dari kami siap memberikan eksekusi sesuai rekomendasi PU dan Perizinan," jelasnya.
Terhadap proyek hotel yang melanggar ketinggian itu, pihaknya sudah pernah melayangkan Surat Peringatan I (SP1). "Kami minta mereka membangun sesuai gambar di IMB, tapi sekarang malah membangun lagi di lantai atas. Jadi kami tunggu dulu hasil kajian Dinas PU, karena IMB sudah dikantongi," jelas pejabat dari Puri Peliatan itu.
Cok Agusnawa menambahkan, sesuai dengan Perda Provinsi Bali, bangunan hanya boleh setinggi 15 meter. Dia merinci, apabila per ruangan tingginya tiga meter, maka bangunan itu hanya boleh sampai lima lantai. Jika tinggi per ruangan 4 meter, maka bangunan setinggi tiga lantai.
Perda ketinggian bangunan ini berlaku di lokasi tanah apa saja. "Walaupun dibangun di tanah miring, di bawah jurang, tetap membangun ke atas 15 meter saja dari dasar. Bukan berarti bisa naik tinggi," jelasnya.
Proyek pembangunan hotel lain yang juga disidak ada di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud. Dikatakan, pelanggaran pada proyek hotel ini tidak terlalu krusial. "Sebelumnya dibilang tidak punya jalan. Setelah kami cek, ada jalannya kecil. Disamping itu, masalah jalan itu tidak berdampak ke masyarakat," imbuh Cok Agusnawa. *nvi
1
Komentar