nusabali

BNN Sita 37,9 Kg Sabu dan 9.900 Ekstasi

  • www.nusabali.com-bnn-sita-379-kg-sabu-dan-9900-ekstasi

Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di dua wilayah, yakni Aceh dan Pekanbaru.

Di Aceh dan Pekanbaru

JAKARTA, NusaBali
Dari pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 37,9 kilogram sabu dan 9900 butir pil ekstasi.Untuk kasus pertama di Aceh, kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial N (34) di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh - Medan, pada 23 April 2018. Dari situ petugas mendapatkan barang bukti seberat 30 kilogram sabu.

"Aksi yang dilakukan N diketahui atas perintah dan kendali F," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5) seperti dilansir cnnindonesia. Selanjutnya, petugas mengamankan F di suatu rumah yang berlokasi di Dusun Damai Tanjong Minjei, Madat, Aceh Timur. Saat pengembangan kasus, F melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan penindakan tegas. Kemudian, F meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Untuk kasus kedua di Pekanbaru, itu berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka, AY dan M, pada 14 Mei 2018. Mereka ditangkap usai bertransaksi narkotika jenis sabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kilogram. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ Nomor 5. "Petugas berhasil menyita sabu seberat 252,94 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir," kata Heru.

Pengembangan selanjutnya dilakukan di suatu ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut, petugas menyita sabu seberat 1,39 kilogram dan 7.900 butir ekstasi. "Dilokasi ini juga petugas mengamanan perempuan berinisial W," kata Heru. Heru mengatakan, jaringan ini dikendalikan oleh Iwan alias Ahuan bin Asui alias Hia alias Awan, narapidana lapas Tembilahan, Riau. Saat ini petugas masih mendalami kasus ini.

Menurutnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancanamannya maksimal adalah hukuman mati. *

Komentar