nusabali

Jalan Masuk Perumahan Diblokir dengan Pasir

  • www.nusabali.com-jalan-masuk-perumahan-diblokir-dengan-pasir

Pihak pengembang telah menang gugatan di PN dan PT Denpasar. Tetapi I Made Kembir bersikukuh tanah yang diblokirnya adalah miliknya.

MANGUPURA, NusaBali
I Made Kembir memblokir Jalan Bukit Lestari Lingkungan Bukit Lestari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (23/5). Kembir mengklaim tanah dekat pintu masuk Perumahan Bukit Lestari itu adalah miliknya. Dia memblokir jalan itu dengan material pasir yang membuat akses kendaraan keluar masuk perumahan terputus.

Ditemui di lokasi kemarin pagi, Kembir dengan tegas mengatakan bahwa tanah yang ditumpuki material pasir itu adalah miliknya. Dia mengaku penumpukan material pasir itu untuk membangun rumah kos-kosan dan ruko. Tanah seluas 5.950 meter persegi miliknya itu bersertifikat No 9275 dan No 10334/Kelurahan Jimbaran.

Kembir mengaku tanah miliknya itu sempat ‘disengketakan’ oleh pengembang Perumahan Bukit Lestari. Dikatakannya, pengembang menggugatnya mengaku sudah memberikan biaya kompensasi ganti rugi atas tanah itu kepadanya (Kembir), sehingga tanah tersebut dijadikan jalan umum menuju Perumahan Bukit Lestari.

Kembir mengungkapkan pengembang menggugat tanah itu pada 2015 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Lewat gugatannya pengembang menyatakan telah membeli dan memberikan kompensasi kepada dirinya sehingga merasa berhak atas pemanfaatan tanah tersebut. Gugatan ini dikabulkan PN Denpasar melalui putusan Perdata No 949/Pdt.G/2015/PN.Dps tertanggal 4 Agustus 2016. Putusan ini dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar No 181/PDT/2016/PT.DPS tanggal 14 Februari 2017.

Kembir menilai putusan PN maupun PT Denpasar ini tidak sesuai dengan bukti-bukti. Pasalnya, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti jual-beli tanah. Selain itu, sampai saat ini sertifikat atas tanah itu masih atas nama I Made Kembir.

Kendati demikian, Kembir menyatakan menghormati putusan PN dan PT Denpasar itu. Namun dia menyayangkan karena majelis hakimnya terkesan keliru dan cacat tidak mempertimbangkan bahwa pengembang tak dapat menunjukkan bukti pelunasan. Terkait dengan hal ini, Kembir menyatakan dirinya akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Saya menghormati keputusan pengadilan. Saya menilai dalam keputusan itu ada kekeliruan. Dalam putusan itu disebutkan bahwa jalan masuk menuju perumahan itu terdapat jalan umum. Pertanyaannya di mana jalan umum itu? Tanah pada jalan menuju Perumahan Bukit Lestari itu adalah tanah milik saya,” tuturnya.

Dia mengaku saat pembukaan Perumahan Bukit Lestari tak ada jual beli. Waktu itu hanya pinjam-pinjaman uang. “Ini tanah milik saya sesuai dengan sertifikat kepemilikan. Dulu hanya pinjam-pinjaman saja. Tahu-tahunya saya digugat ke pengadilan. Kalau dia (pengembang) membutuhkan tanah untuk akses itu datanglah dengan baik. Jangan dengan cara menggugat. Biarpun sudah memiliki keputusan tetap, keputusan itu nggak jelas juga,” katanya.

Terpisah, Kaling Perumahan Bukit Lestari Wayan Suita, mengatakan penutupan itu dilakukan oleh pihak Kembir. Dia menceritakan tanah tersebut sebelumnya sempat disengketakan antara Kembir dan pihak pengembang Perumahan Bukit Lestari. Sengketa itu telah diputuskan di pengadilan dan dimenangkan oleh pihak pengembang.  Dia mengaku tak mengetahui apa dasar dari Kembir memblokir jalan menuju Perumahan Bukit Lestari.

Suita mengatakan, akibat pemblokiran itu warga perumahan tak bisa leluasa keluar masuk. Selain itu kendaraan roda empat tak bisa keluar masuk perumahan karena akses satu-satunya itu telah ditumpuki material pasir. Akibat tindakan yang dilakukan oleh Kembir itu membuat warga perumahan geram.

“Saya berusaha menenangkan warga agar tak mengambil tindakan tak terpuji. Saya mengajak mereka untuk mengambil langkah-langkah yang baik agar tak terjadi permasalahan yang tak diinginkan. Saya sudah membuat surat panggilan kepada Pak Kembir. Saya meminta untuk kembali membuka akses jalan tersebut. Karena kendaraan roda empat milik warga perumahan tak bisa keluar masuk. Itu adalah akses satu-satunya,” ungkap Suita.

Sementara salah seorang warga perumahan yang enggan menyebutkan namanya mengisahkan bahwa dahulu pada tanah yang diblokir itu terdapat bangunan kos-kosan. Saat Perumahan Bukit Lestari dibuka, bangunan kos-kosan itupun dirobohkan. “Pada jalan itu dahulunya terdapat bangunan kos-kosan. Setelah Perumahan Bukit Lestari dibangun, kos-kosan itu dibongkar. Logikanya, mana mungkin pengembang membongkar bangunan kos-kosan itu tanpa ada perjanjian. Bisa saja tanah itu sudah dibeli oleh pengembang. Buktinya setelah pengembang menggugat tanah itu, menang di pengadilan,” ucapnya. *p

Komentar