PDAM Akan Naikkan Tarif
Kenaikan tarif ini hanya akan berlaku bagi masyarakat ekonomi mampu dengan ukuran pemakaian listrik.
GIANYAR, NusaBali
Konsumen PDAM Gianyar harus siap-siap merogoh lebih isi kantong untuk bayar air. Meski kenaikan denda keterlambatan bayar air masih mengundang pro-kontra hingga ke DPRD Gianyar, PDAM Gianyar kini akan merancang kenaikan tarif air. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya tak kalah fantastis, 43,33 persen atau dari Rp 1.700/M3 (meter kubik) menjadi Rp 3.000/M3.
Rencana kenaikan itu disampaikan Direktur Umum (Dirut) PDAM Gianyar Made Sastra Kencana kepada awak media di PDAM Gianyar, Rabu (23/5). Kata Sastra, arahan dari Komisi II DPRD Gianyar tentang penundaan menaikkan nilai denda keterlambatan bayar air, tidak menyurutkan PDAM untuk tetap menaikkan denda, berlaku per Mei 2018. “Kami tetap menaikkan denda,” jelasnya.
Kata dia, dengan kenaikan denda itu, sebelumnya ada 8.000 penunggak air, kini berkurang menjadi 6000-an penunggak,” jelasnya. Dia mengklaim, 8000-an penunggak air membuat PDAM rugi Rp 1,6 miliar. “Sekarang yang nunggak sudah bayar sebagian jadi sisa Rp 1,3 miliar. Jadi kami ada pemasukan sebesar Rp 300 juta,” terangnya.
Kata Sastra, kenaikan denda itu dari Rp 3.000 menjadi Rp 17.000 per rekening. PDAM juga sudah menyusun rencana kenaikan tarif baru. “Kami sudah 9 tahun, sejak 2009 tidak pernah naikkan tarif. Kenaikan ini berdasarkan Permendagri 71 tahun 2016,” jelasnya.
Sastra beralasan, kenaikan tarif dari Rp 1.700 menjadi Rp 3.000/M3 sesuai kajian. “Kami melihat kemampuan pelanggan kami, berdasarkan keterjangkauan membayar. Contoh pelanggan punya gaji UMK Rp 2 juta, berarti masih mampu membayar sekitar Rp 80 ribuan sebulan,” paparnya.
Mulai Juni mendatang, PDAM akan mengadakan sosialisasi melibat seluruh elemen masyarakat. Lanjut Sastra, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku bagi masyarakat ekonomi mampu dengan ukuran pemakaian listrik. Sehingga akan berlaku subsidi silang. Dalam artian, pelanggan yang tidak mampu akan disubsudi oleh pelanggan kaya.
Perhitungannya, di Gianyar ada 4 kategori pelanggan. Yakni, pelanggan kategori A dengan pemilik daya listrik 450 KWH sebanyak 20 persen (11.000-an) tidak terkena dampak kenaikan tarif. Kategori B, pemilik daya listrik 900 KWH sebanyak 59 persen pelanggan, daya 1.300 KWH sebanyak 15 persen pelanggan dan daya di aatas 1.300 KWH sebesar 6 persen pelanggan. “Nantinya rumah tangga yang kaya menyubsidi yang miskin (450 KWH). Kalau listrik di rumahnya 450 artinya tidak mungkin bisa pasang AC,” paparnya.
Sastra mengakui, kenaikan tarif ini akan kembali menjadi pergunjingan. “Kenaikan ini hanya akan berlaku setahun saja. Setelah itu kembali kami turunkan,” ungkapnya. Kenaikan tarif ini, kata Sastra juga untuk menunjang biaya operasional PDAM yang membengkak, seperti biaya perawatan jaringan pipa. “Ini untuk perawatan dan operasional, bukan untuk naik gaji pegawai," jelasnya. *nvi
Konsumen PDAM Gianyar harus siap-siap merogoh lebih isi kantong untuk bayar air. Meski kenaikan denda keterlambatan bayar air masih mengundang pro-kontra hingga ke DPRD Gianyar, PDAM Gianyar kini akan merancang kenaikan tarif air. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya tak kalah fantastis, 43,33 persen atau dari Rp 1.700/M3 (meter kubik) menjadi Rp 3.000/M3.
Rencana kenaikan itu disampaikan Direktur Umum (Dirut) PDAM Gianyar Made Sastra Kencana kepada awak media di PDAM Gianyar, Rabu (23/5). Kata Sastra, arahan dari Komisi II DPRD Gianyar tentang penundaan menaikkan nilai denda keterlambatan bayar air, tidak menyurutkan PDAM untuk tetap menaikkan denda, berlaku per Mei 2018. “Kami tetap menaikkan denda,” jelasnya.
Kata dia, dengan kenaikan denda itu, sebelumnya ada 8.000 penunggak air, kini berkurang menjadi 6000-an penunggak,” jelasnya. Dia mengklaim, 8000-an penunggak air membuat PDAM rugi Rp 1,6 miliar. “Sekarang yang nunggak sudah bayar sebagian jadi sisa Rp 1,3 miliar. Jadi kami ada pemasukan sebesar Rp 300 juta,” terangnya.
Kata Sastra, kenaikan denda itu dari Rp 3.000 menjadi Rp 17.000 per rekening. PDAM juga sudah menyusun rencana kenaikan tarif baru. “Kami sudah 9 tahun, sejak 2009 tidak pernah naikkan tarif. Kenaikan ini berdasarkan Permendagri 71 tahun 2016,” jelasnya.
Sastra beralasan, kenaikan tarif dari Rp 1.700 menjadi Rp 3.000/M3 sesuai kajian. “Kami melihat kemampuan pelanggan kami, berdasarkan keterjangkauan membayar. Contoh pelanggan punya gaji UMK Rp 2 juta, berarti masih mampu membayar sekitar Rp 80 ribuan sebulan,” paparnya.
Mulai Juni mendatang, PDAM akan mengadakan sosialisasi melibat seluruh elemen masyarakat. Lanjut Sastra, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku bagi masyarakat ekonomi mampu dengan ukuran pemakaian listrik. Sehingga akan berlaku subsidi silang. Dalam artian, pelanggan yang tidak mampu akan disubsudi oleh pelanggan kaya.
Perhitungannya, di Gianyar ada 4 kategori pelanggan. Yakni, pelanggan kategori A dengan pemilik daya listrik 450 KWH sebanyak 20 persen (11.000-an) tidak terkena dampak kenaikan tarif. Kategori B, pemilik daya listrik 900 KWH sebanyak 59 persen pelanggan, daya 1.300 KWH sebanyak 15 persen pelanggan dan daya di aatas 1.300 KWH sebesar 6 persen pelanggan. “Nantinya rumah tangga yang kaya menyubsidi yang miskin (450 KWH). Kalau listrik di rumahnya 450 artinya tidak mungkin bisa pasang AC,” paparnya.
Sastra mengakui, kenaikan tarif ini akan kembali menjadi pergunjingan. “Kenaikan ini hanya akan berlaku setahun saja. Setelah itu kembali kami turunkan,” ungkapnya. Kenaikan tarif ini, kata Sastra juga untuk menunjang biaya operasional PDAM yang membengkak, seperti biaya perawatan jaringan pipa. “Ini untuk perawatan dan operasional, bukan untuk naik gaji pegawai," jelasnya. *nvi
1
Komentar