Angkutan Lebaran, Truk Dilarang Beroperasi 6 Hari
Kecuali truk yang mengangkut BBM, (BBG), ternak, hantaran Pos dan uang, dan sembako. Juga truk pengangkut sepeda motor dalam rangka angkutan lebaran.
NEGARA, NusaBali
Memasuki masa angkutan Lebaran 2018 pada Juni mendatang, truk dilarang beroperasi selama enam (6) hari di jalan nasional wilayah Pulau Jawa – Bali. Larangan operasional truk itu dibagi dalam dua gelombang, masing-masing selama tiga hari sebelum lebaran dan setelah lebaran, yakni pada 12 Juni pukul 00.00 hingga 14 Juni pukul 24.00 Wita, dan pada 22 Juni pukul 00.00 hingga 24 Juni pukul 24.00 Wita.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, yang telah diterima pihak Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Aturan larangan operasinal truk yang di Bali juga dikhususkan pada jalur Denpasar – Gilimanuk, itu dikecualikan terhadap truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bgakar gas (BBG), ternak, hantaran Pos dan uang, dan sembako. Kemudian ada kebijakan terhadap pengangkutan sepeda motor dalam rangka angkutan lebaran.
Selain pembatasan operasional truk, dalam Permenhub yang ditempel di areal UPPKB Cekik, itu juga dicantumkan tentang penutupan sementara UPPKB di seluruh Pulau Jawa dan Bali serangkaian masa angkutan lebaran. Di mana untuk penutupan sementara UPPKB itu, rencananya akan dilaksanakan mulai 12 Juni pukul 00.00 hingga 24 Juni pukul 24.00 Wita. “Selama penutupan sementara, UPPKB Cekik akan difungsikan sebagai tempat istirahat pengguna jalan, dan bisa menjadi drop zone seperti tahun lalu,” ujar Kepala UPPKB Cekik I Ketut Iriana Wastika, Rabu (23/5).
Nantinya ketika ditemukan truk melanggar aturan Permenhub Nomor 34 Tahun 2018, dipastikan ada sanksi. Tidak hanya berupa sanksi tilang. Namun truk yang kedapatan melanggar jadwal larangan operasional truk itu, tidak akan diizinkan lewat. Karena itu, areal UPPKB Cekik juga direncanakan menjadi tempat menampung truk pelanggar aturan tersebut. “Tetapi kami harap tidak ada yang sampai melanggar. Pembatasan operasional ini juga hanya sementara untuk memperlancar lalu lintas angkutan lebaran,” ujarnya. *ode
Memasuki masa angkutan Lebaran 2018 pada Juni mendatang, truk dilarang beroperasi selama enam (6) hari di jalan nasional wilayah Pulau Jawa – Bali. Larangan operasional truk itu dibagi dalam dua gelombang, masing-masing selama tiga hari sebelum lebaran dan setelah lebaran, yakni pada 12 Juni pukul 00.00 hingga 14 Juni pukul 24.00 Wita, dan pada 22 Juni pukul 00.00 hingga 24 Juni pukul 24.00 Wita.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, yang telah diterima pihak Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Aturan larangan operasinal truk yang di Bali juga dikhususkan pada jalur Denpasar – Gilimanuk, itu dikecualikan terhadap truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bgakar gas (BBG), ternak, hantaran Pos dan uang, dan sembako. Kemudian ada kebijakan terhadap pengangkutan sepeda motor dalam rangka angkutan lebaran.
Selain pembatasan operasional truk, dalam Permenhub yang ditempel di areal UPPKB Cekik, itu juga dicantumkan tentang penutupan sementara UPPKB di seluruh Pulau Jawa dan Bali serangkaian masa angkutan lebaran. Di mana untuk penutupan sementara UPPKB itu, rencananya akan dilaksanakan mulai 12 Juni pukul 00.00 hingga 24 Juni pukul 24.00 Wita. “Selama penutupan sementara, UPPKB Cekik akan difungsikan sebagai tempat istirahat pengguna jalan, dan bisa menjadi drop zone seperti tahun lalu,” ujar Kepala UPPKB Cekik I Ketut Iriana Wastika, Rabu (23/5).
Nantinya ketika ditemukan truk melanggar aturan Permenhub Nomor 34 Tahun 2018, dipastikan ada sanksi. Tidak hanya berupa sanksi tilang. Namun truk yang kedapatan melanggar jadwal larangan operasional truk itu, tidak akan diizinkan lewat. Karena itu, areal UPPKB Cekik juga direncanakan menjadi tempat menampung truk pelanggar aturan tersebut. “Tetapi kami harap tidak ada yang sampai melanggar. Pembatasan operasional ini juga hanya sementara untuk memperlancar lalu lintas angkutan lebaran,” ujarnya. *ode
Komentar