Bocah SD Hamili Siswi SMP
Kenalan di tempat wisata, indehoi di rumah kosong milik orangtua
TULUNGAGUNG, NusaBali
Seorang pelajar SD HEM (14) di Tulungagung telah melakukan hubungan intim dengan pelajar SMP DEN (16) yang diaku merupakan pacarnya. Perbuatan itu membuat pelajar SMP tersebut saat ini hamil enam bulan.
Berdasarkan keterangan sementara, sebagaimana dilansir vivanews sejoli ingusan itu biasa indehoi di sebuah rumah kosong milik orang tua HEM. HEM dan DEN bertemu pertama kali saat sama-sama berwisata di Pantai Gemah kabupaten setempat pada Februari 2017. Keduanya saling tukar nomor telepon genggam dan selanjutnya berpacaran.
Pada November 2017, HEM mengajak kekasihnya berhubungan badan di rumah kosong milik orang tuanya. Hubungan badan itu dilakukan berulang-ulang dan terakhir pada Maret 2018. Salah seorang kepala desa di Tulungagung AM mengatakan saat ini pihak keluarga dan instansi terkait sedang melakukan upaya penanganan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kejadian tersebut bermula saat pihak SMP memeriksakan pelajar perempuan itu ke puskesmas, dari situ diketahui bahwa dia tengah mengandung enam bulan," kata AM, Rabu (23/5) seperti dilansir detik. Mengetahui hasil pemeriksaan itu, pihak sekolah langsung menghubungi keluarga korban dan menceritakan kondisinya. Keluarga korban pun terkejut denga kabar itu. Setelah ditanya, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan seorang pelajar SD.
"Untuk anak laki-laki yang SD itu usianya 13 tahun. Informasi yang kami peroleh dia sempat tidak naik kelas. Kalau hubungan mereka informasinya sudah lama," ujar AM. AM menjelaskan untuk menyelesaikan persoalan itu pihak keluarga akhirnya melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk pemerintah desa untuk memfasilitasi. Dari pertemuan antar keluarga, disepakati bahwa keluarga pelajar SD siap untuk bertanggung jawab dan menginginkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Mereka mau menyelesaikan secara kekeluargaan, salah satu solusinya ya dinikahkan itu," tandas AM.
Rencananya kedua keluarga pelajar tersebut akan menikahkan keduanya secara resmi. "Proses pernikahannya sudah diajukan ke KUA (Kantor Urusan Agama) akan tetapi karena masih di bawah umur maka perlu mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama (PA)," kata AM.
Menurut AM, tanpa adanya persetujuan dari Pengadilan Agama maka KUA tidak bisa memproses pernikahan tersebut. Saat ini pengajuan pernikahan dini itu telah diajukan ke PA Tulungagung dan tinggal menunggu putusan.
Lebih lanjut pimpinan desa ini menjelaskan, persoalan pelajar SD menghamili pelajar SMP ini tidak sampai dilaporkan ke kepolisian. Keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Sementara itu Kepala Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Kabupaten Tulungagung Sunarto, mengatakan saat ini pihaknya telah turun tangan untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.
Tim khusus yang menangani perlindungan anak kemarin telah mendatangi rumah kedua pihak untuk dilakukan assesment guna dilakukan penelaahan persoalan lebih mendalam dengan pihak keluarga maupun pelaku dan korban. *
Seorang pelajar SD HEM (14) di Tulungagung telah melakukan hubungan intim dengan pelajar SMP DEN (16) yang diaku merupakan pacarnya. Perbuatan itu membuat pelajar SMP tersebut saat ini hamil enam bulan.
Berdasarkan keterangan sementara, sebagaimana dilansir vivanews sejoli ingusan itu biasa indehoi di sebuah rumah kosong milik orang tua HEM. HEM dan DEN bertemu pertama kali saat sama-sama berwisata di Pantai Gemah kabupaten setempat pada Februari 2017. Keduanya saling tukar nomor telepon genggam dan selanjutnya berpacaran.
Pada November 2017, HEM mengajak kekasihnya berhubungan badan di rumah kosong milik orang tuanya. Hubungan badan itu dilakukan berulang-ulang dan terakhir pada Maret 2018. Salah seorang kepala desa di Tulungagung AM mengatakan saat ini pihak keluarga dan instansi terkait sedang melakukan upaya penanganan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kejadian tersebut bermula saat pihak SMP memeriksakan pelajar perempuan itu ke puskesmas, dari situ diketahui bahwa dia tengah mengandung enam bulan," kata AM, Rabu (23/5) seperti dilansir detik. Mengetahui hasil pemeriksaan itu, pihak sekolah langsung menghubungi keluarga korban dan menceritakan kondisinya. Keluarga korban pun terkejut denga kabar itu. Setelah ditanya, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan seorang pelajar SD.
"Untuk anak laki-laki yang SD itu usianya 13 tahun. Informasi yang kami peroleh dia sempat tidak naik kelas. Kalau hubungan mereka informasinya sudah lama," ujar AM. AM menjelaskan untuk menyelesaikan persoalan itu pihak keluarga akhirnya melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk pemerintah desa untuk memfasilitasi. Dari pertemuan antar keluarga, disepakati bahwa keluarga pelajar SD siap untuk bertanggung jawab dan menginginkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Mereka mau menyelesaikan secara kekeluargaan, salah satu solusinya ya dinikahkan itu," tandas AM.
Rencananya kedua keluarga pelajar tersebut akan menikahkan keduanya secara resmi. "Proses pernikahannya sudah diajukan ke KUA (Kantor Urusan Agama) akan tetapi karena masih di bawah umur maka perlu mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama (PA)," kata AM.
Menurut AM, tanpa adanya persetujuan dari Pengadilan Agama maka KUA tidak bisa memproses pernikahan tersebut. Saat ini pengajuan pernikahan dini itu telah diajukan ke PA Tulungagung dan tinggal menunggu putusan.
Lebih lanjut pimpinan desa ini menjelaskan, persoalan pelajar SD menghamili pelajar SMP ini tidak sampai dilaporkan ke kepolisian. Keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Sementara itu Kepala Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Kabupaten Tulungagung Sunarto, mengatakan saat ini pihaknya telah turun tangan untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.
Tim khusus yang menangani perlindungan anak kemarin telah mendatangi rumah kedua pihak untuk dilakukan assesment guna dilakukan penelaahan persoalan lebih mendalam dengan pihak keluarga maupun pelaku dan korban. *
1
Komentar