nusabali

Satpol PP Badung Gelar Operasi Sipamanpadu

  • www.nusabali.com-satpol-pp-badung-gelar-operasi-sipamanpadu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung gelar operasi Sistem Patroli Keamanan Terpadu (Sipamanpadu), Rabu (23/5).

MANGUPURA, NusaBali

Operasi yang dimulai pukul 20.00 Wita ini melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait. Sasaran operasi ini adalah sesuai dengan tema yakni bulan tertib usaha dan fasilitas penunjang pariwisata.

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengaku operasi ini dilakukan serentak pada empat kecamatan di Badung. Yakni, Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Utara, dan Kecamatan Mengwi. Sasaran operasi adalah usaha yang tak memiliki perizinan dan melanggar Perda lainnya.

“Petugas kami yang turun di empat kecamatan ini akan mengecek ke lokasi sesuai dengan data yang didapatkan dari masing-masing instansi terkait. Kami terus melakukan operasi. Tujuannya adalah salah satunya agar masyarakat terutama pelanggar itu mentaati aturan yang telah ditetapkan. Kami tak fokus pada satu masalah saja, tetapi sambil jalan kami lakukan penertiban,” tuturnya.

Suryanegara mengatakan hasil operasi di Kecamatan Kuta, berhasil disidak 21 pelanggar terdiri dari 5 pedagang asongan dan 16 gepeng. Dia merinci  pedagang asongan semuanya berasal dari Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Sedangkan gepeng berasal dari Pedahan, Karangasem sebanyak 11 orang dan gepeng dari Jawa sebanyak 5 orang. Gepeng yang beroperasi tersebut kebanyakan diciduk di Jalan Legian, Patih Jelantik, Kediri, Tuban  dan di pertigaan Kerobokan.

Selain itu pedagang asongan sudah menyatakan diri tidak lagi kembali berjualan di trotoar/badan jalan/tempat umum dengan surat pernyataan. Selanjutnya gepeng itu dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Badung guna direhabilitasi lebih lanjut dan dipulangkan ke tempat asal.

“Gepeng, pedagang asongan, dan pengamen tersebut kami bina sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya tertib sosial karena sudah menggepeng dan mengamen di tempat umum dan di jalan. Dan bagi pedagang asongan berjualan di trotor/badan jalan/fasilitas umum,” kata Suryanegara.

Sebelumnya, saat anggotanya melakukan operasi di Kecamatan Kuta Selatan, Suryanegara mengatakan sanksi yang diberikan bagi yang melanggar pada tahap awal pihaknya masih melakukan soft therapy dengan memanggil dan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Suryanegara menegaskan jika pelanggar terus membandel maka denda tipiringnya dinaikkan. “Kami akan naikkan dendanya, dari tipiring pertama Rp 500 ribu menjadi Rp 1 juta hingga tertinggi Rp 25 juta. Kalau masih tidak ada upaya mengurus izin, ya terpaksa kami tutup,” tegasnya.  Ketika berita ini diturunkan, razia di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta Utara, dan Kecamatan Mengwi, masih berlangsung. *p

Komentar