Komisi IV DPRD Bali Segera Garap Perda Lansia
19.651 Orang Lansia Telantar di Bali
DENPASAR,NusaBali
Komisi IV DPRD Bali membidangi kesejahteraan rakyat mengagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Orang Lansia (lanjut usia). Perda Lansia ini untuk memberikan perlindungan dan penanganan lansia secara manusiawi di Bali. Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta dihubungi NusaBali, Rabu (23/5) kemarin mengatakan, telah mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, mencari tahu tentang penanganan lansia.
Kunker dilakukan sejak Senin (21/5) sampai Rabu (23/5) kemarin bersama anggota Komisi IV dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Mereka diterima Kadis Sosial Jawa Timur Unggul Hadikusumo. Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan stakeholder di Bali untuk membahasa masalah lansia ini.
Politisi PDI Perjuangan yang dikenal vokalis DPRD Bali ini mengatakan, saatnya Bali punya Perda Lansia. “Di Jawa Timur penanganan Lansia sangat baik. Ada peraturan yang mengatur penanganan lansia yang dipakai secara hirarki. Mulai UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Sosial, termasuk di dalamnya standar pelayanan minimal terhadap lansia,” ujar Parta.
Menurut dia, kondisi Bali dengan gemerincing dolar pariwisata tidak sebanding dengan kondisi para lansia yang tidak mendapatkan penanganan maksimal. “Gemerlapnya Bali karena majunya dunia pariwisata ternyata berbanding terbalik dengan data yang ada, dimana makin banyak Lansia yang miskin ditelantarkan. Lansia akan bertambah terus, perlu ada penanganan serius. Kami akan segera undang Perguruan Tinggi untuk membuat kajian akademis tentang perlindungan lansia ini,” ujar politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Parta menyebutkan kondisi lansia di Bali adalah sebuah situasi memprihatinkan. Sebab Bali dengan pariwisatanya seharusnya tidak ada lagi persoalan lansia yang tidak terurus. “Ini situasi memprihatinkan. Di Bali dikenal konsep anak suputra (berbakti) kepada orang tua. Kemudian ada Catur Guru, berbakti kepada Guru, termasuk Guru Rupaka (orang tua yang melahirkan). Namun ada apa? Kok banyak Lansia terlantar. Apakah ini karena beban dan persoalan hidup, atau makin terkikisnya konsep menyamabraya kita di Bali. Menyebabkan jumlah Lansia bertambah terlantar dan ditelantarkan. Kita harus secepatnya buatkan Perda Lansia, supaya pemerintah punya payung hukumnya,” tegas mantan Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Dalam Perda Lansia nanti setidaknya akan diatur tentang pelayanan Lansia. Seperti kunjungan harian ke rumahnya, pemberian sembako, pelayanan kesehatan gratis, pemberian layanan loket khusus Lansia di Rumah Sakit, baik Rumah Sakit Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kemudian Kota Ramah Lansia, Taman Lansia dan sebagainya. “Nanti dalam Perda juga diatur Lansia yang masih produktif, yang masih aktif bisa diberikan bantuan modal. Kita akan rancang Senior Centre di setiap desa. Juga Karang Werdha,” tegas Parta.
Menurut Parta, saat ini ada 19.651 Lansia yang miskin telantar dan diterlantarkan, termasuk yang berada di Panti Jompo di Provinsi Bali. Parta mengatakan Lansia yang hidup menyendiri saat ini ada yang tinggal berdua suami istri. Mereka ditinggal merantau oleh anaknya. Ada juga yang tidak memiliki keluarga sama sekali. Ada yang memiliki keluarga tetapi keluarganya tidak peduli. “Lansia ini tersebar diseluruh Bali. Ada yang sudah tinggal di Panti Jompo sebanyak 114 orang, di Panti Jompo Tohpati Kecamatan Denpasar Timur 38 orang, di Buleleng 76 orang,” ujar Parta. *nat
Komisi IV DPRD Bali membidangi kesejahteraan rakyat mengagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Orang Lansia (lanjut usia). Perda Lansia ini untuk memberikan perlindungan dan penanganan lansia secara manusiawi di Bali. Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta dihubungi NusaBali, Rabu (23/5) kemarin mengatakan, telah mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, mencari tahu tentang penanganan lansia.
Kunker dilakukan sejak Senin (21/5) sampai Rabu (23/5) kemarin bersama anggota Komisi IV dan Dinas Sosial Provinsi Bali. Mereka diterima Kadis Sosial Jawa Timur Unggul Hadikusumo. Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan stakeholder di Bali untuk membahasa masalah lansia ini.
Politisi PDI Perjuangan yang dikenal vokalis DPRD Bali ini mengatakan, saatnya Bali punya Perda Lansia. “Di Jawa Timur penanganan Lansia sangat baik. Ada peraturan yang mengatur penanganan lansia yang dipakai secara hirarki. Mulai UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Sosial, termasuk di dalamnya standar pelayanan minimal terhadap lansia,” ujar Parta.
Menurut dia, kondisi Bali dengan gemerincing dolar pariwisata tidak sebanding dengan kondisi para lansia yang tidak mendapatkan penanganan maksimal. “Gemerlapnya Bali karena majunya dunia pariwisata ternyata berbanding terbalik dengan data yang ada, dimana makin banyak Lansia yang miskin ditelantarkan. Lansia akan bertambah terus, perlu ada penanganan serius. Kami akan segera undang Perguruan Tinggi untuk membuat kajian akademis tentang perlindungan lansia ini,” ujar politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Parta menyebutkan kondisi lansia di Bali adalah sebuah situasi memprihatinkan. Sebab Bali dengan pariwisatanya seharusnya tidak ada lagi persoalan lansia yang tidak terurus. “Ini situasi memprihatinkan. Di Bali dikenal konsep anak suputra (berbakti) kepada orang tua. Kemudian ada Catur Guru, berbakti kepada Guru, termasuk Guru Rupaka (orang tua yang melahirkan). Namun ada apa? Kok banyak Lansia terlantar. Apakah ini karena beban dan persoalan hidup, atau makin terkikisnya konsep menyamabraya kita di Bali. Menyebabkan jumlah Lansia bertambah terlantar dan ditelantarkan. Kita harus secepatnya buatkan Perda Lansia, supaya pemerintah punya payung hukumnya,” tegas mantan Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Dalam Perda Lansia nanti setidaknya akan diatur tentang pelayanan Lansia. Seperti kunjungan harian ke rumahnya, pemberian sembako, pelayanan kesehatan gratis, pemberian layanan loket khusus Lansia di Rumah Sakit, baik Rumah Sakit Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kemudian Kota Ramah Lansia, Taman Lansia dan sebagainya. “Nanti dalam Perda juga diatur Lansia yang masih produktif, yang masih aktif bisa diberikan bantuan modal. Kita akan rancang Senior Centre di setiap desa. Juga Karang Werdha,” tegas Parta.
Menurut Parta, saat ini ada 19.651 Lansia yang miskin telantar dan diterlantarkan, termasuk yang berada di Panti Jompo di Provinsi Bali. Parta mengatakan Lansia yang hidup menyendiri saat ini ada yang tinggal berdua suami istri. Mereka ditinggal merantau oleh anaknya. Ada juga yang tidak memiliki keluarga sama sekali. Ada yang memiliki keluarga tetapi keluarganya tidak peduli. “Lansia ini tersebar diseluruh Bali. Ada yang sudah tinggal di Panti Jompo sebanyak 114 orang, di Panti Jompo Tohpati Kecamatan Denpasar Timur 38 orang, di Buleleng 76 orang,” ujar Parta. *nat
1
Komentar