Karantina Ikan Amankan 350 Ekor Kepiting Bakau
Kantor Wilayah Kerja (Wilker) Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Gilimanuk, bersama jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan penyelundupan 350 ekor kepiting bakau tanpa Surat Keterangan Karantina (SKK) dari daerah asal, Rabu (23/4) dinihari.
NEGARA, NusaBali
Ratusan ekor kepiting bakau yang sebagian belum memenuhi ukuran standar pengiriman antar pulau ini diangkut mobil pick up nopol DK 8849 L. Berdasar informasi, ratusan ekor kepiting yang dilalulintaskan secara ilegal ini diamankan di pos pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 04.00 Wita. Selain 350 ekor kepiting bakau, pick up yang dikemudikan Ali Masykur, 28, warga Kelurahan Tamanagung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini juga mengangkut 150 ekor kerang.
Pelaksana Harian Kantor Wilker KIPM Gilimanuk, Imam Muryanto mengatakan dari hasil pemeriksaan secara mendetail, khususnya terhadap 350 ekor kepiting bakau, ukuran atau berat sejumlah kepiting itu, tidak memenuhi standar pengiriman kepiting antar pulau.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI nomor 56 Tahun 2016, ukuran kepiting yang bisa dilalulintaskan antar pulau, yakni memiliki kerapas di atas 15 sentimeter atau berat di atas 200 gram. Selain itu, juga diatur larangan melalulintaskan kepiting yang sedang bertelur. Sedangkan dari 350 ekor kepiting yang diselundupkan ini, 80 ekor masih di bawah ukuran standar, dan 49 ekor sedang bertelur. “Selain melanggar SKK, pengiriman kepiting ini juga melanggar PermenKP,” katanya. *ode
Pelaksana Harian Kantor Wilker KIPM Gilimanuk, Imam Muryanto mengatakan dari hasil pemeriksaan secara mendetail, khususnya terhadap 350 ekor kepiting bakau, ukuran atau berat sejumlah kepiting itu, tidak memenuhi standar pengiriman kepiting antar pulau.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI nomor 56 Tahun 2016, ukuran kepiting yang bisa dilalulintaskan antar pulau, yakni memiliki kerapas di atas 15 sentimeter atau berat di atas 200 gram. Selain itu, juga diatur larangan melalulintaskan kepiting yang sedang bertelur. Sedangkan dari 350 ekor kepiting yang diselundupkan ini, 80 ekor masih di bawah ukuran standar, dan 49 ekor sedang bertelur. “Selain melanggar SKK, pengiriman kepiting ini juga melanggar PermenKP,” katanya. *ode
1
Komentar