Penambang Liar di Eks Galian C Bandel
Penambang pasir liar di eks galian C Klungkung sudah diberikan surat peringatan pertama (SP1) oleh petugas Satpol PP Klungkung, Rabu (16/5).
SEMARAPURA, NusaBali
Tujuannya, agar para penambang menghentikan kegiatan. Namun, peringatan itu ternyata tak bergigi alias tak menjerakan pelaku. Karena belum seminggu sejak SP1 itu diterbitkan, sejumlah penambang pasir liar kembali menggali pasir di eks galian C.
Pantauan NusaBali, Rabu (23/5), para penambang pasir masih mencari pasir pada sejumlah titik sejak pagi. Mereka menambang dengan cara manual atau pasir dikeruk menggunakan sekop. Setelah terkumpul selanjutnya diangkut menggunakan truk. Hanya saja, dibandingkan sebelum SP1 itu terbit, jumlah penambang pasir relatif menurun dari sebelumnya mencapai 30 orang. Kini penambang pasir ada sekitar 2 - 5 orang. Diprediksi mereka sengaja beroperasi pagi-pagi dan di tempat yang agak jauh supaya dapat menghindari pengawasan petugas Satpol PP alias kucing-kucingan.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Klungkung menyebutkan untuk penertiban penambang pasir liar tersebut dilakukan dengan memberikan SP1. Apabila mereka masih membandel akan diberikan SP2, kemudian S 3 setelah itu baru tindakan tegas berupa sanksi Tipiring. "Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap," ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Rabu (23/5).
Pihaknya mengaku rutin memantau ke lapangan, sejauh ini belum menerima laporan dari anggotanya ada penambang pasir yang masih beroperasi. “Kalau mereka memang masih beropeasri akan kami berikan peringatan, karena kan baru diberikan SP 1,” ujar pria yang juga menjabat Ketua PHDI Klungkung ini.
Sebelumnya, penambang pasir di eks galian C cukup marak. Pencarian pasir itu dilakukan dengan cara manual atau tidak menggunakan alat berat, para pencari pasirnya juga datang dari luar waga Klungkung. Pasir yang terkumpul itu kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual. Satu truk pasir itu dijual antara Rp 1,5 juta - Rp 1,7 juta.*wan
Tujuannya, agar para penambang menghentikan kegiatan. Namun, peringatan itu ternyata tak bergigi alias tak menjerakan pelaku. Karena belum seminggu sejak SP1 itu diterbitkan, sejumlah penambang pasir liar kembali menggali pasir di eks galian C.
Pantauan NusaBali, Rabu (23/5), para penambang pasir masih mencari pasir pada sejumlah titik sejak pagi. Mereka menambang dengan cara manual atau pasir dikeruk menggunakan sekop. Setelah terkumpul selanjutnya diangkut menggunakan truk. Hanya saja, dibandingkan sebelum SP1 itu terbit, jumlah penambang pasir relatif menurun dari sebelumnya mencapai 30 orang. Kini penambang pasir ada sekitar 2 - 5 orang. Diprediksi mereka sengaja beroperasi pagi-pagi dan di tempat yang agak jauh supaya dapat menghindari pengawasan petugas Satpol PP alias kucing-kucingan.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Klungkung menyebutkan untuk penertiban penambang pasir liar tersebut dilakukan dengan memberikan SP1. Apabila mereka masih membandel akan diberikan SP2, kemudian S 3 setelah itu baru tindakan tegas berupa sanksi Tipiring. "Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap," ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Rabu (23/5).
Pihaknya mengaku rutin memantau ke lapangan, sejauh ini belum menerima laporan dari anggotanya ada penambang pasir yang masih beroperasi. “Kalau mereka memang masih beropeasri akan kami berikan peringatan, karena kan baru diberikan SP 1,” ujar pria yang juga menjabat Ketua PHDI Klungkung ini.
Sebelumnya, penambang pasir di eks galian C cukup marak. Pencarian pasir itu dilakukan dengan cara manual atau tidak menggunakan alat berat, para pencari pasirnya juga datang dari luar waga Klungkung. Pasir yang terkumpul itu kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual. Satu truk pasir itu dijual antara Rp 1,5 juta - Rp 1,7 juta.*wan
Komentar