nusabali

Rapat Paripurna Tabanan, Pansus DPRD Bahas 4 Ranperda

  • www.nusabali.com-rapat-paripurna-tabanan-pansus-dprd-bahas-4-ranperda

DPRD Kabupaten Tabanan menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama Bupati dan DPRD Tabanan terhadap 4 buah Ranperda, Rabu (23/5), di ruang rapat dewan setempat.

TABANAN, NusaBali
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi,  dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari.

Sebagaimana ditetapkan dalam keputusan DPRD Tabanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas 4 buah Ranperda, Pansus IV dan V mendapat tugas membahas mengenai 4 buah Ranperda. Pansus IV membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Pansus V membahas mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ranperda tentang Desa Wisata.

Ketua Pansus IV I Gede Putu Desta Kumara dalam laporannya menyampaikan Pansus IV telah melakukan kajian terhadap kedua Ranperda tersebut. Pansus IV  pada prinsipnya menerima Ranperda ini karena di samping telah memenuhi asas dan pertimbangan pembentukan peraturan daerah, materi muatannya sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan.

“Sehingga dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna,” ujarnya.   Sedangkan I Gusti Nyoman Omardani selaku Ketua Pansus V dalam laporannya mengungkapkan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2016, semua jenis perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh beberapa perangkat daerah harus diintegrasikan ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini merupakan amanat dari Perpres No 97 Tahun 2014 sehingga pelayanan perizinan dapat terwujud dengan proses pelayanan publik cepat, mudah, murah, transparansi, dan terjangkau. Sementara itu untuk upaya mengembangkan potensi desa wisata merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Untuk menjamin terbentuknya desa wisata yang berkualitas perlu dibentuk standar dan kriteria yang ditetapkan dengan perda. Dengan pertimbangan tersebut Pansus V berpendapat kedua ranperda ini sangat perlu untuk ditetapkan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan pendapat dan saran antara lain melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Satu Pintu, agar melakukan upaya dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Untuk penetapan desa wisata agar dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, supaya maksud dan tujuan dibentuknya desa wisata dapat diwujudkan sesuai harapan. Pemda juga diharapkan untuk sungguh-sungguh melaksanakan pembinaan desa wisata dengan menyiapkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pendukung.

Bupati Eka dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan, pansus, dan seluruh anggota DPRD Tabanan yang telah melakukan pembahasan mengenai empat buah ranperda tersebut.

“Dengan diterbitkannya 4 Ranperda ini menjadi Perda sudah menjadi kewajiban dari eksekutif melalui perangkat daerah untuk melaksanakan perda itu sebagai payung hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan, guna terwujudnya Tabanan yang Serasi,” ungkapnya. Kemarin juga dilakukan penandatangan berita acara antara pihak eksekutif dan legislatif. *d

Komentar