Sat Reskrim Narkoba Amankan 21,5 Liter Arak
Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana amankan 21,5 liter arak saat menggelar Operasi Cipta Kondisi jelang Hari Raya Nyepi Caka 1938.
NEGARA, NusaBali
Puluhan liter arak itu diamankan dari empat penjual arak di dua kecamatan yakni Jembrana dan Mendoyo. Keempat penjual arak itu teramcam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, AKP Nyoman Master, Senin (7/3) mengatakan, puluhan liter arak tersebut merupakan arak yang sudah siap edar. Beberapa di antaranya sudah dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral ukuran tanggung. Petugas meyakini arak itu bukan diperjualbelikan untuk kebutuhan upakara. “Sebenarnya ada beberapa terduga penjual arak yang sempat kami datangi. Barang bukti tidak ada,” ungkap AKP Master.
Diterangkan, puluhan liter arak tersebut diamankan dari empat penjual arak. Masing-masing, Ida Bagus Kade Mh, 29, dari Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, dengan mengamankan 6 liter arak. Nengah Syt, 41, asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo petugas mengamankan 5 liter arak. Dari tangan Ni Luh Srn, asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo diamankan 5,6 liter arak. Sedangkan dari warung Ni Made Spr, 56, di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, diamankan 4,9 liter arak.
Menurutnya, keempat pelaku melanggar Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 Perda Pemprov Bali No 5 tahun 2012 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol. Tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, karena ancamannya merupakan tindak pidana ringan (tipiring). “Memang Perda tentang mikol itu, katanya sudah dicabut. Tetapi karena belum ada Perda baru, tetap masih berlaku. Surat resmi pencabutan juga belum ada,” terang AKP Master. 7 ode
Komentar