Wakil Ketua DPD Anggap Terorisme Bahaya Laten
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menganggap terorisme di Indonesia berkembang menjadi bahaya laten, lantaran dalam aksinya mereka melibatkan keluarga. Bahkan tidak sungkan mengajak anak-anaknya.
JAKARTA, NusaBali
Oleh karena itu, Indonesia harus mempunyai payung hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme.
Payung hukum tersebut dapat digunakan untuk memberantas terorisme di Indonesia sampai ke akar-akarnya. Ia berharap, pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Terorisme sebagai payung hukum dalam penanganan ancaman terorisme di Indonesia. RUU Terorisme diharapkan mampu dapat menanggulangi masalah terorisme sejak dini dan mencegah terjadinya teror bom.
"Terorisme merupakan masalah bangsa yang harus diselesaikan. Yang terjadi saat ini sudah semakin meningkat eskalasinya dari sisi kualitas, bahkan semakin canggih dengan melibatkan ibu-ibu dan anak-anak. Itu memprihatinkan kita semua. Kita harus melihat ini sebagai persoalan yang sangat serius,” ujar Nono di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (23/5).
Apalagi perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan memudahkan menyatunya sel-sel teroris, termasuk melakukan rekrutmen calon teroris. Nono menegaskan, tanpa adanya payung hukum, maka aparat tidak dapat melakukan tindakan terhadap ancaman teroris. Payung hukum yang kuat dapat melegitimasi aparat menindak pelaku percobaan teror, meski aksi belum dilakukan.
Terkait payung hukum dalam penanggulangan terorisme, Nono Sampono berpesan agar didalamnya diatur upaya pencegahan, penanggulangan dan rehabilitasi. DPD RI pun, mendukung segala upaya dalam penanggulangannya. Untuk mencegah terorisme berkembang, ia menyarankan agar upaya dimulai dari lingkungan RT/RW melalui siskamling.
Menurutnya siskamling harus digiatkan kembali untuk menjaga keamanan bersama dan mencegah berkembangnya terorisme. Selain itu juga diperlukan pendidikan dini di lingkungan keluarga serta adanya undang-undang Hankamnas sebagai payung besar. *k22
Oleh karena itu, Indonesia harus mempunyai payung hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme.
Payung hukum tersebut dapat digunakan untuk memberantas terorisme di Indonesia sampai ke akar-akarnya. Ia berharap, pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Terorisme sebagai payung hukum dalam penanganan ancaman terorisme di Indonesia. RUU Terorisme diharapkan mampu dapat menanggulangi masalah terorisme sejak dini dan mencegah terjadinya teror bom.
"Terorisme merupakan masalah bangsa yang harus diselesaikan. Yang terjadi saat ini sudah semakin meningkat eskalasinya dari sisi kualitas, bahkan semakin canggih dengan melibatkan ibu-ibu dan anak-anak. Itu memprihatinkan kita semua. Kita harus melihat ini sebagai persoalan yang sangat serius,” ujar Nono di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (23/5).
Apalagi perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan memudahkan menyatunya sel-sel teroris, termasuk melakukan rekrutmen calon teroris. Nono menegaskan, tanpa adanya payung hukum, maka aparat tidak dapat melakukan tindakan terhadap ancaman teroris. Payung hukum yang kuat dapat melegitimasi aparat menindak pelaku percobaan teror, meski aksi belum dilakukan.
Terkait payung hukum dalam penanggulangan terorisme, Nono Sampono berpesan agar didalamnya diatur upaya pencegahan, penanggulangan dan rehabilitasi. DPD RI pun, mendukung segala upaya dalam penanggulangannya. Untuk mencegah terorisme berkembang, ia menyarankan agar upaya dimulai dari lingkungan RT/RW melalui siskamling.
Menurutnya siskamling harus digiatkan kembali untuk menjaga keamanan bersama dan mencegah berkembangnya terorisme. Selain itu juga diperlukan pendidikan dini di lingkungan keluarga serta adanya undang-undang Hankamnas sebagai payung besar. *k22
Komentar