Mutasi Kepala Disdukcapil Dianulir
Tak hanya Bupati, Pansel mutasi juga tak tahu ada aturan khusus itu.
Diduga Langgar Permendagri No 76 Tahun 2015
GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata terpaksa menarik Kepala Dinas Pariwisata Gianyar I Putu Gde Bhayangkara untuk dikembalikan ke jabatan lama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar. Karena Bupati baru mengetahui mutasi pejabat khusus di Disdukcapil, Rabu (17/2) lalu, yang bersamaan dengan 19 pejabat eselon II lainnya itu, melanggar Permendagri No 76 Tahun 2015.
Permendagri mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan di tingkat Pemprov, Pemkab/Pemkot oleh Mendagri. Informasi NusaBali di Gianyar, Senin (7/3), Permendagri tersebut mengatur secara khusus, pengangkatan/pemberhentian pejabat dimaksud diusulkan bupati/walikota ke Mendagri melalui persetujuan Gubernur. Pada mutasi untuk Bhayangkara ini, Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang saat itu dikepalai Made Suradnya, tidak melaporkan ketentuan itu kepada Bupati. Tak hanya Bupati, Panitia Seleksi (Pansel) yang memproses mutasi/rotasi pejabat itu juga tak tahu ada aturan khusus tersebut. Tak hanya Suradnya, Bhayangkara melalui stafnya juga telah mengetahui isi Permendagri tersebut.
Terkait itu, Kepala BKD Gianyar Drs I Ketut Artawa, Senin (7/3), telah menyurati Bhayangkara. Selain menarik Bhayangkara, Bupati juga memutasi Kepala Disdukcapil Gianyar AA Gde Dalem Jagadhita ke Kepala Dinas Pariwisata Gianyar, menggantikan Bhayangkara. Mutasi akan dilakukan pada Jumat (11/3), sehari setelah Ngembak Geni Nyepi.
Dikonfirmasi malam kemarin, AA Gde Dalem Jagadhita membenarkan dirinya menerima surat dari Kepala BKD Gianyar untuk rencana mutasi itu. Ia membenarkan adanya informasi tentang dirinya melapor ke Bupati terkait hasil Rakornas Dukcapil di Banjarmasin, Kalimantan, 4 Maret 2016. Intinya, Rakornas mempertegas bahwa mutasi pejabat Dukcapil yang tanpa menimbang Permendagri akan dianulir Kemendagri. ‘’Saya terima surat itu, tapi saya tak tahu akan dipindah ke mana,’’ ujarnya.
Mantan Kepala BKD Gianyar Made Suradnya mengaku tidak tahu tentang ada anulir mutasi itu. Ia tak menanggapi saat dirinya ditanya tentang dirinya tak melaporkan ada Permendagri No 76 Tahun 2015 kepada Bupati hingga bupati salah mengambil keputusan mutasi. ‘’Saya tak berani mengomentari itu karena saya tak lagi ada di BKD. Sori…sori, tolong…tolong lenan satuang (ceritakan hal lain, Red),’’ ujarnya.
Kepala BKD Gianyar Ketut Artawa saat dikonfirmasi, malam kemarin, mengakui telah mengirim surat kepada para pejabat yang akan dimutasi ulang oleh Bupati. Terkait Bupati, baru mengetahui ada aturan itu, karena tak diberitahu oleh pejabat BKD dan Disdukcapil, kata Artawa, Bupati telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Gianyar untuk memeriksa pejabat tersebut. ‘’Itu kewenangan Bupati untuk membina pejabat bersangkutan,’’ jelas mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Gianyar ini.
Seperti diketahui, Bupati AA Gde Agung Bharata memutasi/rotasi 20 pejabat selon 2, diantaranya Putu Gde Bhayangkara, dari Kepala Disdukcapil ke Kepala Dinas Pariwisata. 7 lsa
Komentar