nusabali

BBPOM Temukan Jajanan Upakara Mengandung Pewarna Tekstil

  • www.nusabali.com-bbpom-temukan-jajanan-upakara-mengandung-pewarna-tekstil

Berkenaan bulan puasa serta menjelang Hari Raya Galungan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar melaksanakan pengawasan makan secara maraton di Kabupaten Jembrana, Kamis (24/5).

NEGARA, NusaBali
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan salah satu jajanan upakara berupa jajan putu kering berwarna pink yang positif mengandung bahan pewarna teksil atau Rhodamin B. Jajanan upakara mengandung bahan berbahaya itu, ditemukan dari 10 sampel jajanan upakara yang diambil petugas di Pasar Tegal Cankring, Kecamatan Mendoyo. Selain menyasar salah satu pasar terbesar di Kecamatan Mendoyo, itu petugas BBPOM yang terbagi dalam dua tim, juga menyasar 4 toko di Kecamatan Melaya. Hasilnya, 3 dari 4 toko yang disasar, petugas menemukan sebanyak 30 bungkus makanan kadaluwarsa. Puluhan makanan kadaluwarsa berupa makanan ringan, minuman ringan, susu, yogurt, dan sambal sachet, langsung dimusnahkan oleh masing-masing pemilik toko.

Setelah ke pasar dan sejumlah toko tersebut, pada Kamis sore, petugas BBPOM melanjutkan pengawasan makanan berbuka puasa di seputaran Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. Dalam pengawasan makanan untuk berbuka puasa itu, BBPOM yang turun bersama petugas dari Dinas Koperindag Jembrana dan Dinas Kesehatan Jembrana, mengambil 26 sampel makanan. Begitu dicek lab, 26 sampel makanan berupa sejumlah jajanan basah, sosis, gula es, kolang-kaling, nuget, dan lain sebagainya itu, tidak ada ditemukan mengandung bahan berbahaya.

Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, di sela-sela pengawasan makanan berbuka puasa, mengatakan kegiatan pengawasan makanan ini merupakan agenda rutin. Kebetulan dalam kegiatan pengawasan kali ini, juga berbarengan dengan bulan puasa dan menjelang Galungan. Saat momen jelang hari raya, terjadi peningkatan konsumsi, baik jenis ataupun jumlah makanan yang disediakan. “Karena itu, kami ingin mengamankan masyarakat. Kami mengawasi pasar tradisional, pasar modern ataupun toko-toko, termasuk pengawasan makanan untuk berbuka puasa,” katanya.

Pengawasan serupa dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Buleleng. Dari hasil pengawasan sebelumnya, juga ditemukan peredaran beberapa jajanan upakara mengandung Rodhamin B dan beberapa ikan asin mengandung formalin. Begitu juga saat menyasar Pasar Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Kamis siang kemarin, ditemukan salah satu sampel jajanan upakara mengandung Rodhamin B.

“Penggunaan Rodhamin B pada jajanan upakara yang masih banyak kami temukan. Padahal walaupun jarang dikonsumsi langsung, biasanya jajanan upakara yang biasa dikasih ternak itu, tetap berbahaya ketika ternaknya dikonsumsi manusia,” ujarnya.

Karena itu, sambung Adhi Aryapatni, setiap menemukan makanan mengandung bahan berbahaya, pihaknya berusaha memutus peredarannya. Jika tidak diproduksi sendiri, pedagang diminta tidak mengambil makanan tersebut. “Sedangkan untuk menelusuri produsennya, kami bekerjasama dengan dinas terkait. Kalau ditemukan, kami arahkan untuk dibina. Kecuali sudah dibina, tetapi tetap berbuat, itu lain lagi,” tandasnya. *ode

Komentar