Pansus Rekomendasikan Gubernur Buat Timsus
Penyelesaian aset dan pengelolaan tanah dibawah penguasaan Pemprov Bali yang terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahun disorot DPRD Bali.
Pengelolaan Tanah Pemprov Jadi Temuan BPK Tiap Tahun
DENPASAR, NusaBali
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Pansus Raperda Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah DPRD Bali I Wayan Sutena meminta eksekutif (Gubernur Bali) segera menyelesaikan masalah-masalah aset dan pengunaan tanah dibawah kekuasaan Pemprov Bali segera mungkin, supaya tidak menjadi temuan BPK terus dan berpotensi pelanggaran hukum.
Hal itu diungkapkan Sutena di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (24/5) terkait dengan banyaknya aset Pemda dan tanah-tanah yang digunakan masyarakat tidak terselesaikan status hukumnya. Menurut Sutena masalah aset dan tanah yang dikuasai Pemda Bali, yang digunakan masyarakat dalam jangka waktu lama tidak terselesaikan bertahun-tahun. “Jadi temuan BPK setiap tahun. Ini membuat kami di DPRD Bali merasa punya tanggungjawab ini harus diselesaikan secepatnya. Kalau tidak kesannya Pemprov Bali tidak taat hukum,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung/Kabupaten Klungkung ini.
Sutena mengatakan pihak Pansus telah mengusulkan kepada DPRD Bali untuk merekomendasikan tanah-tanah aset Pemprov Bali maupun tanah yang digunakan masyarakat dalam jangka waktu diatas 20 tahun supaya diproses untuk mendapatkan kepastian hukum. Mengingat banyak aset yang masuk ranah pengadilan, gugat mengugat antara masyarakat dengan Pemprov Bali. “Ada yang sudah punya kekuatan hukum tetap (incracht) ada yang sedang proses peradilan. Kalau yang sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebaiknya ditindaklanjuti, supaya ada kepastian hukum. Kalau pihak dimenangkan masyarakat ya diserahkan kepada masyarakat, sebaliknya yang dimenangkan Pemprov Bali ditindaklanjuti agar punya kepastian hukum (sertifikat). Apalagi Presiden Joko Widodo sudah perintahan dan target Tahun 2019 seluruh tanah di Bali haus bersertifikat,” tegas Sutena.
Sutena menyebut ada tanah negara di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang konfliknya bertahun-tahun. Bahkan di era Gubernur Bali Dewa Made Beratha tahun 2000 sampai terjadi gugat mengugat antara masyarakat dengan Pemprov Bali. Sudah keluar keputusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 01K/TUN/2001 yang berkekuatan hukum tetap, bahwa masyarakat yang berhak atas tanah tersebut, tetapi belum juga ada tindaklanjut dari Pemprov Bali. “Sampai akhirnya kasus tersebut masuk ke Sidang Dengar Pendapat (RDP) Konflik Agraria DPD RI Tahun 2013. Saat itu Koordinator Tim Penyelesaian Konflik Agraria Tanah Negara adalah anggota DPD RI I Wayan Sudirta. Saya ingat betul itu kasusnya. Kenapa pemerintah tidak serahkan saja kepada masyarakat kalau pemerintah secara hukum sudah kalah. Yang sedang berproses diperadilan ayo kita kawal,” kata Sutena.
Sutena mengatakan, sikap Pemprov Bali dibawah Gubernur Bali Made Mangku Pastika merancang Perda Pengelolaan Tanah yang dikuasai Pemprov Bali, baik yang bermasalah maupun yang sudah punya kekuatan hukum adalah langkah yang harus dikawal. “Yang sudah dikuasai masyarakat dengan kekuatan hukum tetap ya serahkan. Banyak kasus tanah seperti di Ungasan Badung kok. Ada tanah yang sudah dibangun Sekolah Dasar oleh masyarakat di kabupaten di Bali, masyarakat sudah jelas sebagai pemenang dengan kekuatan hukum tetap, pemerintah belum juga melepasnya. Ini kan masalah kemanusiaan juga. Selain itu kita harus taat hukum,” ujar anggota Komisi IV DPRD Bali yang belum sebulan dilantik menggantikan I Ketut Mandia.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali yang juga Ketua Pansus Raperda Penggunaan Tanah Pengunaan Pemprov Bali I Ketut TamaTenaya secara terpisah segera meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika membentuk Tim Khusus (Timsus) penanganan aset daerah, tanah yang dikelola masyarakat dibawah penguasaan Pemprov Bali. “Perda Pengelolaan Tanah ini kan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 1992 Pemprov Bali tentang pengelolaan atanah pemerintah daerah. Jadi kita sudah tekankan kepada pemerintah segera selesaikan. Kalau tidak akan menjadi temuan BPK terus setiap tahun. Kalau masyarakat memang berhak ya serahkan. Kalau yang belum sertifikat kita urus sertifikatnya,” ujar Tama Tenaya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Bali Ida Bagus Arda dikonfirmasi terkait dengan rekomendasi Pansus DPRD Bali tersebut mengatakan akan koordinasi dengan pimpinan. “Sekarang saya masih rapat,” ujar mantan Penjabat Bupati Karangasem tahun 2015 ini. *nat
DENPASAR, NusaBali
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Pansus Raperda Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah DPRD Bali I Wayan Sutena meminta eksekutif (Gubernur Bali) segera menyelesaikan masalah-masalah aset dan pengunaan tanah dibawah kekuasaan Pemprov Bali segera mungkin, supaya tidak menjadi temuan BPK terus dan berpotensi pelanggaran hukum.
Hal itu diungkapkan Sutena di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (24/5) terkait dengan banyaknya aset Pemda dan tanah-tanah yang digunakan masyarakat tidak terselesaikan status hukumnya. Menurut Sutena masalah aset dan tanah yang dikuasai Pemda Bali, yang digunakan masyarakat dalam jangka waktu lama tidak terselesaikan bertahun-tahun. “Jadi temuan BPK setiap tahun. Ini membuat kami di DPRD Bali merasa punya tanggungjawab ini harus diselesaikan secepatnya. Kalau tidak kesannya Pemprov Bali tidak taat hukum,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung/Kabupaten Klungkung ini.
Sutena mengatakan pihak Pansus telah mengusulkan kepada DPRD Bali untuk merekomendasikan tanah-tanah aset Pemprov Bali maupun tanah yang digunakan masyarakat dalam jangka waktu diatas 20 tahun supaya diproses untuk mendapatkan kepastian hukum. Mengingat banyak aset yang masuk ranah pengadilan, gugat mengugat antara masyarakat dengan Pemprov Bali. “Ada yang sudah punya kekuatan hukum tetap (incracht) ada yang sedang proses peradilan. Kalau yang sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebaiknya ditindaklanjuti, supaya ada kepastian hukum. Kalau pihak dimenangkan masyarakat ya diserahkan kepada masyarakat, sebaliknya yang dimenangkan Pemprov Bali ditindaklanjuti agar punya kepastian hukum (sertifikat). Apalagi Presiden Joko Widodo sudah perintahan dan target Tahun 2019 seluruh tanah di Bali haus bersertifikat,” tegas Sutena.
Sutena menyebut ada tanah negara di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang konfliknya bertahun-tahun. Bahkan di era Gubernur Bali Dewa Made Beratha tahun 2000 sampai terjadi gugat mengugat antara masyarakat dengan Pemprov Bali. Sudah keluar keputusan dari Mahkamah Agung RI Nomor 01K/TUN/2001 yang berkekuatan hukum tetap, bahwa masyarakat yang berhak atas tanah tersebut, tetapi belum juga ada tindaklanjut dari Pemprov Bali. “Sampai akhirnya kasus tersebut masuk ke Sidang Dengar Pendapat (RDP) Konflik Agraria DPD RI Tahun 2013. Saat itu Koordinator Tim Penyelesaian Konflik Agraria Tanah Negara adalah anggota DPD RI I Wayan Sudirta. Saya ingat betul itu kasusnya. Kenapa pemerintah tidak serahkan saja kepada masyarakat kalau pemerintah secara hukum sudah kalah. Yang sedang berproses diperadilan ayo kita kawal,” kata Sutena.
Sutena mengatakan, sikap Pemprov Bali dibawah Gubernur Bali Made Mangku Pastika merancang Perda Pengelolaan Tanah yang dikuasai Pemprov Bali, baik yang bermasalah maupun yang sudah punya kekuatan hukum adalah langkah yang harus dikawal. “Yang sudah dikuasai masyarakat dengan kekuatan hukum tetap ya serahkan. Banyak kasus tanah seperti di Ungasan Badung kok. Ada tanah yang sudah dibangun Sekolah Dasar oleh masyarakat di kabupaten di Bali, masyarakat sudah jelas sebagai pemenang dengan kekuatan hukum tetap, pemerintah belum juga melepasnya. Ini kan masalah kemanusiaan juga. Selain itu kita harus taat hukum,” ujar anggota Komisi IV DPRD Bali yang belum sebulan dilantik menggantikan I Ketut Mandia.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali yang juga Ketua Pansus Raperda Penggunaan Tanah Pengunaan Pemprov Bali I Ketut TamaTenaya secara terpisah segera meminta Gubernur Bali Made Mangku Pastika membentuk Tim Khusus (Timsus) penanganan aset daerah, tanah yang dikelola masyarakat dibawah penguasaan Pemprov Bali. “Perda Pengelolaan Tanah ini kan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 1992 Pemprov Bali tentang pengelolaan atanah pemerintah daerah. Jadi kita sudah tekankan kepada pemerintah segera selesaikan. Kalau tidak akan menjadi temuan BPK terus setiap tahun. Kalau masyarakat memang berhak ya serahkan. Kalau yang belum sertifikat kita urus sertifikatnya,” ujar Tama Tenaya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Bali Ida Bagus Arda dikonfirmasi terkait dengan rekomendasi Pansus DPRD Bali tersebut mengatakan akan koordinasi dengan pimpinan. “Sekarang saya masih rapat,” ujar mantan Penjabat Bupati Karangasem tahun 2015 ini. *nat
Komentar