nusabali

Bandar Shabu asal Sukasada Diburu

  • www.nusabali.com-bandar-shabu-asal-sukasada-diburu

Made Yudana alias Bobby, 35, warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng terciduk membawa dua paket shabu-shabu pada Selasa (22/5) pukul 13.00 wita.

SINGARAJA, NusaBali

Setelah membekuk Bobby, petugas Reserse Narkoba Polres Buleleng langsung memburu bandar shabu asal Sukasada berinisial S. Penangkapan Bobby dilakukan tepat di sebelah selatan gapura perbatasan antara Desa Sambangan Kecamatan Sukasada dengan Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng. Dari tangan pelaku Bobby terbukti membawa dua paket shabu-sabhu seberat 0,13 gram dan 0,08 gram. Selain itu polisi juga menemukan sebuah tabung kaca dan korek. Bobby diduga akan memakai barang terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta dalam keterangan persnya Kamis (24/5) kemarin menerangkan dari penangkapan Bobby, polisi sementara menetapkannya sebagai pengguna. Meski demikian ia mengaku mendapatkan pasokan dari S yang berdomisili di Sukasada.

“Sementara kami baru tetapkan sebagai pengguna saja, belum ada unsur dan bukti sebagai pengedar. Sedangkan pemasok yang disebut Bobby saat kami datangi kerumahnya sudha tidak ada,” ungkap dia. Pihaknya pun kemudian menetapkan S dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.

Pihaknya pun sampai saat ini terus melakukan pengembangan terkait jarigan yang selama ini bekerjasama dengan Bobby. Sementara itu Bobby lebih banyak membisu saat ditanyai sejumlah awak media. Bobby pun kini terancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar. *k23

Komentar