nusabali

Ribuan Koperasi Simpan Pinjam Tak Kantongi Izin

  • www.nusabali.com-ribuan-koperasi-simpan-pinjam-tak-kantongi-izin

Sebanyak 2.831 unit Koperasi Simpan Pinjam di kabupaten/kota di Bali ternyata tak mengantongi izin usaha.

DENPASAR, NusaBali

Dari 4.075 koperasi simpan pinjam, hanya 1.244 (30,50 persen) yang mengantongi izin. Padahal sesuai Peraturan Menteri (Permen) Koperasi  Nomor 15 Tahun 2015 juncto Permen Koperasi Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam, koperasi harus punya izin usaha simpan pinjam. Jika tidak punya izin usaha simpan pinjam berarti koperasi tersebut ilegal, pemerintah pun berhak menutupnya.

“Itu manajemen atau pengurus yang malas mengurusnya,” tuding Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Gede Indra Dewa Putra, Kamis (24/5). “Atau barangkali dianggap, Dinas Koperasi tak berani menutupnya,” duga Indra Dewa Putra.

Dia pun kemudian buru-buru menegaskan, jika sampai ada anggapan seperti itu, jelas tidak benar. Di Provinsi, kata Indra Dewa Putra, dia tak segan- segan menutup usaha koperasi simpan pinjam yang tidak berizin. “Sudah ada koperasi binaan kami yang tutup, karena tak berizin. Kami tak main-main,” tegasnya.

Diharapkan kondisi serupa juga terjadi di kabupaten/kota, semua koperasi memiliki izin usaha sesuai denga bidang usahanya. Misalnya bidang apotik, harus memiliki izin usaha apotik, usaha bidang transportasi, mesti mengantongi izin usaha transportasi. “Izin usaha itu beda dengan Badan Hukum (BH). Izin usaha adalah legalitas usaha. Ini harus ditaati agar tidak ilegal,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Deputi Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2017, Pemerintah sesuai dengan hirakinya, berhak menutup usaha koperasi bersangkutan. Karenanya kata Indra Dewa Putra, dalam rapat pengawasan koperasi dari Kabupaten/Kota, disepakati untuk segera menuntaskan izin usaha koperasi, dalam hal izin usaha simpan pinjam. “Juni sampai pertengahan Juli kami targetkan sudah selesai,” kata Indra Dewa Putra.

Jika membandel, tentu ada pembinaan, mulai dari Surat Peringatan I , II dan ketiga langkah penutupan usaha. “Kami harap pengurus (koperasi) memahami dan mematuhinya,”  tegasnya. Dari data yang ada, 2.831 koperasi simpan pinjam yang belum mengantongi izin usaha tersebar di 9 kabupaten/kota dan Provinsi.  Di Tabanan ada 230 dari 448 koperasi yang wajib memiliki izin usaha, Bangli 139 dari 227 koperasi, Karangasem  239 dari 310 koperasi,  Denpasar 573 dari 794 koperasi. Disusul Klungkung 79 dari 102 koperasi, Gianyar 1.063 dari 1.209 koperasi, Jembrana 32 dari 32 koperasi (seluruhnya), Badung 316 dari 478 koperasi, Buleleng 205 dari 330 koperasi. Sedang untuk Provinsi Bali ada 11 koperasi dari 145 koperasi. *k17

Komentar