Dewan Minta Utamakan Arsitektur Bali
Reklamasi Perluasan Bandara Ngurah Rai Dimulai
DENPASAR, NusaBali
Perluasan parkir Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung sudah dimulai dengan kegiatan reklamasi. DPRD Bali meminta PT Angkasa Pura I Ngurah Rai selaku pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai tetap kedepankan estetika arsitektur Bali, walaupun pengembangan bandara hanya berupa perluasan parkir.
Terkait masalah ini, Komisi III DPRD Bali (yang membidangi pembangunan dan infrastruktur) menggelar rapat dengan PT Angkasa Pura (AP) I Ngurah Rai di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Jumat (25/5) siang. Rapat kemarin dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba (Fraksi Denmokrat) didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana (Fraksi PDIP). Dalam rapat ini, pihak PT AP I diwakili Yanus Suprayogi. Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gusti Agung Sudarsana, juga ikut hadir.
Terungkap, PT AP I Ngurah Rai sudah kantongi izin untuk melakukan reklamasi kawasan seluas 40 hektare pantai sisi barat, sesuai rekomendasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Menurut Yunus Suprayogi, perluasan parkir Bandara Ngurah Rai dilakukan untuk menyambut event internasional Annual Meeting IMF-Bank Dunia di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Oktober 218 mendatang.
Yunus mengatakan, selain izin reklamasi yang dikantongi sebagai izin prinsip dari Gubernur Bali, juga sudah ada izin lokasi reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Nomor B-220/Men-KP/IV/2018 tertanggal 19 April 2018, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 04/MenlhK/Setjen/PLA.4/4/2018 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan pengembangan pembangunan fasilitas sisi udara dan sisi darat, serta sarana penunjang Bandara Udara Internasional Ngurah Rai tertanggal 30 April 2018.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 205/Menlhk/Setjen/PLA.4/4/2018 tentang perubahan atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02.59.09 Tahun 2014 tentang izin lingkungan kegiatan Bandara Ngurah Rai oleh PT AP I tertanggal 30 April 2018. Sementara izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Nomor B-269/Men-KP/IV/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Sebelum turunnya izin pelaksanaan reklamasi, kata Yunus, sudah dilakukan pengerjaan di lahan milik PT AP I Ngurah Rai. “Kami ingin menambah fasilitas parkir pesawat dan terminal. Perizinan sudah semuanya selesai. Kemarin yang kita kerjakan baru lahan-lahan kita, karena izin reklamasi baru keluar 18 Mei 2018 dari Kementerian KKP,” ujar Yanus.
Menurut Yunus, perluasan Bandara Ngurah Rai akan dilaksanakan dua tahap. Diawali dengan perluasan apron (parkir pesawat) yang ditarget selesai akhir Agustus 2018. Sementara September 2018 mendatang, sudah akan diuji coba. Apron baru ini dirancang untuk kebutuhan parkir 6 pesawat wide body (berbadan lebar), seperti Airbus 300, Airbus 330, Airbus 340, Airbus 340, Boeing 777, dan narrow body (berbadan kecil) atau sering disebut lorong tunggal seperti Boeing 707, Boeing 727, Boeing 720, dan Fokker 28.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba mengatakan, PT AP I Ngurah Rai sudah menyepakati untuk menggunakan arsitektur Bali baik interior maupun eksterior di Bandara Ngurah Rai. “Untuk mengikat komitmen tersebut, dalam waktu dekat kita akan buatkan MoU dengan PT AP I Ngurah Rai. Nanti buat MoU untuk penguatan budaya lokal di Bandara Ngurah Rai, karena ini ada di Bali,” ujar politisi Demokrat asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana ini.
Sedangkan Sekretaris Komisi III DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, meminta pihak PT AP I Ngurah Rai supaya memperhatikan dampak lingkungan, seperti karang hidup dan mangrove di kawasan Bandara Ngurah Rai. “Data dari Unud, jumlah karang hidup di kawasan yang akan direklamasi mencapai 10 persen. Namun, tetap harus ada antisipasi dampak lingkungannya,” tegas politisi PDIP asal Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Kariyasa menegaskan, Komisi III DPRD Bali bakal melakukan pengawasan terhadap aktivitas reklamasi untuk perluasan parkir Bandara Ngurah Rai. ”Jadi, selain ada MoU soal style Bali, kita juga MoU untuk penyelamatan mangrove. Nanti kita awasi setiap tahapan pengerjaan reklamasi,” tandas Kariyasa yang sudah tiga periode duduk di Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng. *nat
Perluasan parkir Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung sudah dimulai dengan kegiatan reklamasi. DPRD Bali meminta PT Angkasa Pura I Ngurah Rai selaku pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai tetap kedepankan estetika arsitektur Bali, walaupun pengembangan bandara hanya berupa perluasan parkir.
Terkait masalah ini, Komisi III DPRD Bali (yang membidangi pembangunan dan infrastruktur) menggelar rapat dengan PT Angkasa Pura (AP) I Ngurah Rai di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Jumat (25/5) siang. Rapat kemarin dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba (Fraksi Denmokrat) didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana (Fraksi PDIP). Dalam rapat ini, pihak PT AP I diwakili Yanus Suprayogi. Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gusti Agung Sudarsana, juga ikut hadir.
Terungkap, PT AP I Ngurah Rai sudah kantongi izin untuk melakukan reklamasi kawasan seluas 40 hektare pantai sisi barat, sesuai rekomendasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Menurut Yunus Suprayogi, perluasan parkir Bandara Ngurah Rai dilakukan untuk menyambut event internasional Annual Meeting IMF-Bank Dunia di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Oktober 218 mendatang.
Yunus mengatakan, selain izin reklamasi yang dikantongi sebagai izin prinsip dari Gubernur Bali, juga sudah ada izin lokasi reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Nomor B-220/Men-KP/IV/2018 tertanggal 19 April 2018, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 04/MenlhK/Setjen/PLA.4/4/2018 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan pengembangan pembangunan fasilitas sisi udara dan sisi darat, serta sarana penunjang Bandara Udara Internasional Ngurah Rai tertanggal 30 April 2018.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 205/Menlhk/Setjen/PLA.4/4/2018 tentang perubahan atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02.59.09 Tahun 2014 tentang izin lingkungan kegiatan Bandara Ngurah Rai oleh PT AP I tertanggal 30 April 2018. Sementara izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Nomor B-269/Men-KP/IV/2018 tertanggal 18 Mei 2018.
Sebelum turunnya izin pelaksanaan reklamasi, kata Yunus, sudah dilakukan pengerjaan di lahan milik PT AP I Ngurah Rai. “Kami ingin menambah fasilitas parkir pesawat dan terminal. Perizinan sudah semuanya selesai. Kemarin yang kita kerjakan baru lahan-lahan kita, karena izin reklamasi baru keluar 18 Mei 2018 dari Kementerian KKP,” ujar Yanus.
Menurut Yunus, perluasan Bandara Ngurah Rai akan dilaksanakan dua tahap. Diawali dengan perluasan apron (parkir pesawat) yang ditarget selesai akhir Agustus 2018. Sementara September 2018 mendatang, sudah akan diuji coba. Apron baru ini dirancang untuk kebutuhan parkir 6 pesawat wide body (berbadan lebar), seperti Airbus 300, Airbus 330, Airbus 340, Airbus 340, Boeing 777, dan narrow body (berbadan kecil) atau sering disebut lorong tunggal seperti Boeing 707, Boeing 727, Boeing 720, dan Fokker 28.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba mengatakan, PT AP I Ngurah Rai sudah menyepakati untuk menggunakan arsitektur Bali baik interior maupun eksterior di Bandara Ngurah Rai. “Untuk mengikat komitmen tersebut, dalam waktu dekat kita akan buatkan MoU dengan PT AP I Ngurah Rai. Nanti buat MoU untuk penguatan budaya lokal di Bandara Ngurah Rai, karena ini ada di Bali,” ujar politisi Demokrat asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana ini.
Sedangkan Sekretaris Komisi III DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, meminta pihak PT AP I Ngurah Rai supaya memperhatikan dampak lingkungan, seperti karang hidup dan mangrove di kawasan Bandara Ngurah Rai. “Data dari Unud, jumlah karang hidup di kawasan yang akan direklamasi mencapai 10 persen. Namun, tetap harus ada antisipasi dampak lingkungannya,” tegas politisi PDIP asal Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Kariyasa menegaskan, Komisi III DPRD Bali bakal melakukan pengawasan terhadap aktivitas reklamasi untuk perluasan parkir Bandara Ngurah Rai. ”Jadi, selain ada MoU soal style Bali, kita juga MoU untuk penyelamatan mangrove. Nanti kita awasi setiap tahapan pengerjaan reklamasi,” tandas Kariyasa yang sudah tiga periode duduk di Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng. *nat
1
Komentar