nusabali

Mencuri Saat Tetangga Tarawih, IRT Dibekuk

  • www.nusabali.com-mencuri-saat-tetangga-tarawih-irt-dibekuk

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Mujayanah, 43, dari Banjar/Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

NEGARA, NusaBali
Pasalnya, IRT yang telah menjanda ini terungkap mencuri uang sebesar Rp 14 juta serta perhiasan emas di rumah tetangganya, Misnah Julfa, 45. Aksi pencurian itu dilakukan saat korban bersama keluarga pergi shalat tarawih, Senin (21/5) malam lalu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai seizin Kapolres Jembrana, AKBP Budi Pardamean Saragih saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (25/5) mengatakan, tersangka yang kesehariannya sebagai penjual sayur keliling ini, sudah merencanakan aksi pencurian di rumah tetangganya itu.

Saat beraksi pada, Senin (21/5) sekitar pukul 20.00 Wita itu, tersangka, Mujayanah masuk lewat salah satu jendela rumah korban yang tidak terkunci. “Tersangka ini memang sudah tahu situasi. Dia tahu rumah korban sepi setiap ditinggal tarawih, dan tahu ada jendela tidak terkunci,” kata AKP Yusak.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga. Sementara korban, baru mengetahui terjadi pencurian keesokan harinya, Selasa (21/5) pagi, lalu dilaporkan ke Polsek Mendoyo. Menerima laporan, jajaran Reskrim Polsek Mendoyo dan Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka siang harinya.

“Kami amankan tersangka berselang 5 jam setelah menerima laporan. Laporan kami terima sekitar pukul 09.00 Wita, dan tersangka kami amankan sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar AKP Yusak didampingi Ipda I Gede Alit Darmana.

Menurut AKP Yusak, tersangka segera terungkap berkat petunjuk sejumlah barang yang hilang. Selain uang Rp 14 juta dan sejumlah perhiasan emas dengan berat total 33,58 gram, tersangka Mujayanah juga mengambil sejumlah dompet berisi buku tabungan, termasuk KTP. Melalui petunjuk kehilangan buku tabungan itu dilakukan koordinasi dengan pihak bank terkait untuk memberikan informasi ketika menerima seseorang yang hendak menarik uang dalam buku tabungan korban. “Ternyata dugaan itu memang benar. Jadi saat diamankan, pelaku sedang berusaha menarik uang menggunakan buku tabungan korban di salah salah bank di wilayah Kecamatan Pekutatan,” ujarnya.

Saat diamankan polisi juga mengamankan seluruh barang bukti hasil curian, khusus barang bukti uang totalnya mencapai Rp 26.330.000. Uang itu selain merupakan uang sekitar 14 juta yang dicuri langsung di rumah korban, sisanya adalah uang yang sempat ditarik tersangka menggunakan buku tabungan korban.

“Waktu kami amankan, sudah ada uang ditarik tersangka dari buku tabungan korban. Yang pasti, untuk emas dan uang hasil kejahatannya, belum sampai dijual ataupun digunakan, karena sudah lebih dulu berhasil diamankan,” kata AKP Yusak.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terbelit utang. Atas perbuatan itu, tersangka yang memiliki tiga orang anak ini, dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka langsung ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara. *ode

Komentar