736 Ribu Guru Honorer Tak Dapat THR
Padahal, guru honorer di daerah merupakan ujung tombak pendidikan
JAKARTA, NusaBali
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.
"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5) seperti dilansir kompas. Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah memperhatikan nasib 736 ribu guru honorer di seluruh Indonesia. Masalahnya, tak ada alokasi tunjangan hari raya atau THR bagi mereka pada Lebaran tahun ini.
"Di saat Peraturan Pemerintah tentang THR keluar, ingatlah tidak ada THR bagi ratusan ribu guru honorer di luar sana," kata Fakih dalam siaran persnya, Jumat (25/5). Fakih menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR tahun 2018 kepada PNS, TNI/Polri, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Namun, sebanyak 736 ribu tenaga guru honorer, bukanlah yang termasuk skema penerima tersebut.
"Selayaknya, sudah menjadi perhatian pemerintah RI mengenai nasib guru honorer, ada yang sudah mengabdi puluhan tahun membantu program pencerdasan bangsa, tetapi THR pun enggak ada," ujar politisi PKS dari Dapil Jawa Tengah IX, Tegal-Brebes tersebut seperti dilansir vivanews.
Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa masih banyak honorer guru yang masih digaji hanya 200-300 ribu saja. Meski sebagian lainnya yang sudah sertifikasi, mendapat upah lebih baik, sebesar Rp1,5 juta. "Namun, semuanya bernasib sama, tidak ada THR," tuturnya.
Padahal, guru honorer, terutama di daerah-daerah, merupakan ujung tombak pendidikan. Sebab, di satu sisi sekolah-sekolah kekurangan guru PNS.
Wapres Jusuf Kalla pernah menyebut, tiap tahunnya, lima ribu guru PNS pensiun. Sementara itu, di sisi lain, pemerintah malah moratorium pengangkatan PNS baru.
Fikri mencontohkan, di daerah pemilihannya, Kabupaten Brebes Jawa Tengah, banyak didapati Sekolah Dasar Negeri yang guru PNS-nya hanya satu. Sedangkan jatah pengangkatan Kabupaten Brebes, kurang dari 300 orang. "Bahkan, ada yang semua gurunya honorer, yang PNS hanya kepala sekolahnya," tambah dia.
Beberapa konstituen melaporkan, guru di Kabupaten Brebes mendapat honor dari Pemerintah Daerah hanya Rp350 ribu per bulan. Itu pun tersendat sendat dan tidak rutin. Fikri menyayangkan kondisi tersebut, diduga terjadi merata di Indonesia. Karena, ini baru satu contoh kabupaten, belum dengan wilayah lainnya.
Karenanya, ia mendesak pemerintah untuk mencarikan solusi bagi kesejahteraan guru yang sebagian besarnya, justru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), di samping mengangkat para guru honorer untuk mengisi kekosongan posisi PNS di sekolah-sekolah. *
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.
"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5) seperti dilansir kompas. Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah memperhatikan nasib 736 ribu guru honorer di seluruh Indonesia. Masalahnya, tak ada alokasi tunjangan hari raya atau THR bagi mereka pada Lebaran tahun ini.
"Di saat Peraturan Pemerintah tentang THR keluar, ingatlah tidak ada THR bagi ratusan ribu guru honorer di luar sana," kata Fakih dalam siaran persnya, Jumat (25/5). Fakih menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR tahun 2018 kepada PNS, TNI/Polri, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Namun, sebanyak 736 ribu tenaga guru honorer, bukanlah yang termasuk skema penerima tersebut.
"Selayaknya, sudah menjadi perhatian pemerintah RI mengenai nasib guru honorer, ada yang sudah mengabdi puluhan tahun membantu program pencerdasan bangsa, tetapi THR pun enggak ada," ujar politisi PKS dari Dapil Jawa Tengah IX, Tegal-Brebes tersebut seperti dilansir vivanews.
Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa masih banyak honorer guru yang masih digaji hanya 200-300 ribu saja. Meski sebagian lainnya yang sudah sertifikasi, mendapat upah lebih baik, sebesar Rp1,5 juta. "Namun, semuanya bernasib sama, tidak ada THR," tuturnya.
Padahal, guru honorer, terutama di daerah-daerah, merupakan ujung tombak pendidikan. Sebab, di satu sisi sekolah-sekolah kekurangan guru PNS.
Wapres Jusuf Kalla pernah menyebut, tiap tahunnya, lima ribu guru PNS pensiun. Sementara itu, di sisi lain, pemerintah malah moratorium pengangkatan PNS baru.
Fikri mencontohkan, di daerah pemilihannya, Kabupaten Brebes Jawa Tengah, banyak didapati Sekolah Dasar Negeri yang guru PNS-nya hanya satu. Sedangkan jatah pengangkatan Kabupaten Brebes, kurang dari 300 orang. "Bahkan, ada yang semua gurunya honorer, yang PNS hanya kepala sekolahnya," tambah dia.
Beberapa konstituen melaporkan, guru di Kabupaten Brebes mendapat honor dari Pemerintah Daerah hanya Rp350 ribu per bulan. Itu pun tersendat sendat dan tidak rutin. Fikri menyayangkan kondisi tersebut, diduga terjadi merata di Indonesia. Karena, ini baru satu contoh kabupaten, belum dengan wilayah lainnya.
Karenanya, ia mendesak pemerintah untuk mencarikan solusi bagi kesejahteraan guru yang sebagian besarnya, justru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), di samping mengangkat para guru honorer untuk mengisi kekosongan posisi PNS di sekolah-sekolah. *
1
Komentar