nusabali

Giliran PPK Lanjutan Dituntut 22 Bulan

  • www.nusabali.com-giliran-ppk-lanjutan-dituntut-22-bulan

Dugaan Korupsi Kapal Nelayan oleh KKP

DENPASAR, NusaBali
Setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Gusti Ngurah Made Sumantri yang dituntut 22 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi kapal nelayan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kini giliran PPK lanjutan, Minhadi Noer Sjamsu, 46 yang dituntut dengan hukuman sama.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Kamis (24/5) sore, JPU Desak Putu Megawati menyatakan terdakwa Minhadi yang merupakan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Bali bersalah secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Minhadi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Minhadi Noer Sjamsu dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan (22 bulan),” tegas JPU.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Minhadi Noer Sjamsu sebesar Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan dengan subsidair tiga bulan kurungan," tutup JPU. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa Minhadi.

Seperti diketahui, program bantuan KKP dan Pemprov Bali ini merupakan program untuk nelayan di Buleleng, Badung dan Denpasar. Anggaran besar digelontorkan untuk membuat kapal dan membantu nelayan. Tujuannya untuk memudahkan nelayan melaut.

Namun, setelah kapal selesai para nelayan di Buleleng menolak kapal tersebut. Karena kondisi fisik kapal yang tidak layak dan di bawah standar. Dalam kegiatan pembangunan kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali tahun anggaran 2014 yang bersumber dari dana APBD dan APBN, diduga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar.  *rez

Komentar