Pemuda Pengancam Jokowi Jadi Tersangka
Pemuda pengancam Presiden RI Joko Widodo di media sosial berinisial RJT alias S (16) ditetapkan sebagai tersangka pengancaman melalui dunia maya.
JAKARTA, NusaBali
Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). "Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Meski telah dijerat dengan UU ITE, S tidak ditahan. Saat ini S tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Penitipan S di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal tersebut diatur jika anak akan ditahan jika mendapatkan hukuman pidana selama tujuh tahun.
"Ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada S dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta remaja yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo, RJT (16), tidak dibawa ke pengadilan. Mereka menyarankan sebaiknya penyelesaian perkara itu dilakukan dengan cara pembinaan. "Terkait dengan kondisi tersebut, maka KPAI mendorong agar diselesaikan melalui jalur diversi, dengan menitikberatkan pada upaya keluarga untuk melakukan pembinaan terhadap anak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Ketua KPAI Susanto dalam siaran pers yang diterima, Jumat (25/5) seperti dilansir cnnindonesia. Menurut Susanto, semua anak berhadapan dengan hukum harus diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan UU SPPA, kekhususan penanganan untuk anak yang dianggap melanggar hukum dilakukan melalui diversi.
Sebanyak lima rekan S yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut juga telah diperiksa oleh polisi. Argo mengatakan belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut. "Kemudian berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kita lakukan interogasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya," tuturnya.
Dalam rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat S berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi. S berkata, "Gue tembak kepalanya, gue pasung. Ini kacung gue ternyata. Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang." *
Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). "Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Meski telah dijerat dengan UU ITE, S tidak ditahan. Saat ini S tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Penitipan S di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal tersebut diatur jika anak akan ditahan jika mendapatkan hukuman pidana selama tujuh tahun.
"Ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada S dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta remaja yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo, RJT (16), tidak dibawa ke pengadilan. Mereka menyarankan sebaiknya penyelesaian perkara itu dilakukan dengan cara pembinaan. "Terkait dengan kondisi tersebut, maka KPAI mendorong agar diselesaikan melalui jalur diversi, dengan menitikberatkan pada upaya keluarga untuk melakukan pembinaan terhadap anak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Ketua KPAI Susanto dalam siaran pers yang diterima, Jumat (25/5) seperti dilansir cnnindonesia. Menurut Susanto, semua anak berhadapan dengan hukum harus diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan UU SPPA, kekhususan penanganan untuk anak yang dianggap melanggar hukum dilakukan melalui diversi.
Sebanyak lima rekan S yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut juga telah diperiksa oleh polisi. Argo mengatakan belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut. "Kemudian berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kita lakukan interogasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya," tuturnya.
Dalam rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat S berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi. S berkata, "Gue tembak kepalanya, gue pasung. Ini kacung gue ternyata. Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang." *
1
Komentar