nusabali

6 Ton Tongkol Diamankan di Gilimanuk

  • www.nusabali.com-6-ton-tongkol-diamankan-di-gilimanuk

Ketika diminta menunjukan dokumen kesehatan ikan, sopir tidak dapat menunjukannya, sehingga digiring ke Mapolsek Gilimanuk.

Dibawa Masuk ke Bali Tanpa Dokumen Karantina

NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menjegal pengiriman 6 ton ikan tongkol menuju Bali, Jumat (25/5) pagi. Ribuan kilogram ikan tongkol yang didatangkan dari Jawa itu, diamankan karena tidak melengkapi Surat Keterangan Karantina (SKK) dari daerah pengirim.

Berdasarkan informasi, Sabtu (26/5), ribuan kilogram ikan tongkol itu tepatnya diamankan di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (25/5) sekitar pukul 09.00 Wita. Ikan tongkol dalam keadaan beku itu, kedapatan diangkut sebuah truk box nopol K 1329 PP yang dikemudikan Ngatami, 44, dari Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Namun ketika diminta menunjukan dokumen kesehatan ikan, sopir bersangkutan tidak dapat menunjukannya, sehingga lanjut digiring ke Mapolsek Gilimanuk.

Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, ikan tongkol dalam jumlah banyak itu milik salah satu perusahaan penyedia hasil laut di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Sopir truk box pembawa ikan itu, hanya disuruh mengantar oleh perusahaannya dan mengaku tidak diberikan ataupun disuruh mengurus dokumen Karantina. "Sopir ini mengaku tumben membawa ikan ke Bali. Biasanya, dia mengaku hanya mengirim di seputaran Jawa," ujarnya.

Rencananya, ikan tongkol yang khusus diangkut truk box dilengkapi pendingin itu, hendak dikirim menuju Pelabuhan Benoa, Denpasar. Terkait pelanggaran Karantina itu, proses lebih lanjut diserahkan ke Kantor Wilayah Kerja (Wilker) Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Gilimanuk. Mengingat pengiriman ikan tongkol tidak dilarang, pihak KIPM Gilimanuk pun memberikan kesempatan pemilik untuk mengurus SKK dari daerah asal. *ode

Komentar