nusabali

Pelajar SMP Curi Koper di Bandara Soekarno-Hatta

  • www.nusabali.com-pelajar-smp-curi-koper-di-bandara-soekarno-hatta

Sudah berhasil curi 10 koper dengan alasan untuk koleksi

JAKARTA, NusaBali
Polisi menangkap pencuri koper penumpang di Bandara Soekarno Hatta. Pelaku berinisial DV (15) yang diduga seorang pelajar kelas 3 SMP itu ditangkap saat berada di Bandara. "DV masih anak-anak di bawah umur. Dia sudah melakukan kurang lebih lima kali. Sebanyak 10 buah koper telah diambil," ucap Kapolres Bandara Sokarno Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan kepada wartawan di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (27/5) seperti dilansir detik.

DV diamankan di rumahnya di Tigaraksa, Tangerang pada Sabtu (26/5). Di rumah itu pula, dia menyimpan koper tersebut. "Ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Dia menyimpan 10 koper itu di dalam kamarnya," ucap Viktor.

Dia menerangkan, DV melakukan aksinya seorang diri. Menurutnya, polisi tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak maskapai dalam membantu tindak pidana yang dilakukan DV. Menurutnya, mayoritas koper yang dicuri DV berisi pakaian. "Ada 10 koper, awalnya dua kemudian ditemukan delapan lagi setelah pengembangan," ujarnya.

DV masuk ke bandara dengan mengelabui petugas. Dengan membawa koper dari rumah, DV bilang ada barang yang ketinggalan diambil. DV berangkat sendiri ke Bandara Soekarno Hatta dengan menyetir mobil pribadi. Hal ini sudah biasa dia lakukan di lingkungan keluarganya.

"Dia sudah diajari oleh orang tuanya menyetir mobil. Mungkin karena orang tuanya sakit, jadi dia bisa sewaktu-waktu disuruh," ucap Viktor. DV masuk dari pintu keluar dengan membawa koper, lalu beralasan ada barang yang ketinggalan kepada penjaga. Selain itu, kondisi pintu keluar yang ramai memudahkan dia masuk ke dalam bandara.

"Pintu keluar kan ramai. Dengan gaya yang meyakinkan, dia mudah masuk dengan membawa satu koper," kata Viktor.  Setelah masuk, DV menuju tempat diambilnya koper. Dia asal ambil koper yang dia suka. "Motif pelaku, dia ambil koper karena dia punya kesukaan terhadap koper, atau kesenangan sendiri," kata Viktor .

Viktor menyatakan DV telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Sebelumnya, kabar pencurian diceritakan oleh penumpang pesawat Garuda Indonesia GA417 Denpasar-Jakarta pada tanggal 12 Mei 2018 dan viral di media sosial. Kejadian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Penumpang itu kehilangan 2 koper saat berada di converyor belt Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta. Saat melakukan pengecekan CCTV, koper miliknya dicuri oleh seorang laki-laki memakai kaos putih dan celana pendek.

PT AP II bersama PT Garuda Indonesia meminta maaf terkait ketidaknyamanan pelayanan di bandara tersebut."Kami dengan segala kerendahan hati meminta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. PT AP II akan mengevaluasi dan menginvestigasi sistem pengawasan terhadap barang bagasi yang keluar di area baggage claim," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal, Erwin Revianto dalam keterangannya, Kamis (24/5).*

Komentar