nusabali

Tidak Difasilitasi KPU, APK Mantra-Kerta Dikeluhkan

  • www.nusabali.com-tidak-difasilitasi-kpu-apk-mantra-kerta-dikeluhkan

Masalah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cagub-Cawagub Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra- I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PPP kembali muncul di Kota Denpasar.

DENPASAR, NusaBali
APK Mantra- Kerta yang tidak difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikeluhkan warga karena tidak dipasang di zona yang telah ditetapkan KPU Bali.

Hal itu terungkap ketika sosialisasi tahapan Pilkada 27 Juni 2018 yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Balai Banjar Jabapura, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Minggu (27/5) sore. Dalam sosialisasi tahapan Pilkada 27 Juni 2018 tersebut sebenarnya mendengar penjelasan, tata cara pemilihan, syarat penggunaan hak pilih oleh masyarakat. Dalam sesi tanya jawab, justru muncul pertanyaan warga atas keberadaan APK dan atribut paslon yang menjadi kontestan di Pilgub Bali 2018.

Salah satu warga I Nyoman Tananjaya AP, mempertanyakan kepada petugas PPS masih adanya APK paslon yang tidak difasilitasi KPU terpasang di sejumlah titik/ wilayah di Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. APK terpasang di tempat yang tidak ditentukan KPU tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah, jelang coblosan 27 Juni 2018. “Kami berharap PPS dan pihak terkait supaya membersihkan APK tersebut,” ujar pria yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar ini.

Tananjaya mengatakan sejak awal masalah APK yang tidak difasilitasi oleh KPU tersebut diminta supaya dicabut. Tetapi sampai kemarin masih ada. “Sampai sekarang masih ada APK yang tidak difasilitasi KPU terpasang,” tegas Tananjaya.

Atas kondisi ini, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia secara terpisah dikonfirmasi NusaBali mengatakan akan turun ke lapangan bersama tim Panwaslu Kota Denpasar. Kata dia, APK yang tidak difasilitasi KPU Bali , apalagi dipasang sembarangan tentu harus dibersihkan. “Kami akan cek. Kalau memang masih ada tentu akan kami bersihkan,” tegas Rudia.

Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini menyebutkan, walaupun APK paslon difasilitasi KPU Bali, namun ketika dipasang tidak sesuai dengan tempat yang ditentukan juga bisa dicabut dan dikategorikan melanggar. “Kalaupun difasilitasi KPU Bali kalau juga tidak sesuai dengan tempat yang ditetapkan sesuai dengan aturan juga melanggar dan harus dibersihkan. Kita segera kerahkan tim untuk turun,” tegas mantan wartawan ini.

Sementara anggota Panwaslu Kota Denpasar, I Putu Arnata yang dikonfirmasi NusaBali, Minggu kemarin menolak berkomentar. Alasannya keterangan kepada media satu pintu kepada Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana. Sementara I Wayan Sudarsana yang dihubungi NusaBali melalui ponselnya ada nada sambung, namun tidak dijawab.

APK Mantra-Kerta dan spanduk bergambar kandidat Cagub Rai Mantra pernah dimasalahkan Ketua DPC PDIP Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede beberapa bulan lalu. Ketua DPRD Kota Denpasar ini berteriak keras soal ketidaktegasan Panwaslu Kota Denpasar atas APK-APK tersebut. Panwaslu Kota Denpasar sempat beraksi membersihkan bersama Satpol PP Kota Denpasar. Namun tidak semuanya dibersihkan. *nat

Komentar