Ruko Pemkab Jembrana Disewa Rp 5.000 Per Hari
Sejumlah penghuni mengaku secara legal menempati ruko tersebut dengan membayar sewa kepada pegawai Kelurahan Gilimanuk.
Dijadikan Tempat Kos
NEGARA, NusaBali
Fungsi rumah toko (ruko) milik Pemkab Jembana di dekat areal parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, disalahgunakan. Bukannya untuk berjualan, malah ruko tersebut dijadikan tempat kos untuk penduduk pendatang (duktang). Mereka dikenakan harga sewa Rp 150 ribu per bulan. Jika tak mampu bayar, cukup sewa Rp 5 ribu per hari.
Informasi di lapangan, ruko yang dibangun di era kepemimpinan Bupati Jembrana I Gede Winasa itu sudah lama tidak aktif. Sejak dibangun pada tahun 2000-an, puluhan ruko ini sempat diisi para pedagang oleh-oleh khas Bali dari warga setempat. Namun tak berselang lama, para pedagang meninggalkan ruko ini karena dinilai tak stretegis. Setelah cukup lama kosong, beberapa ruko telah dihuni sejumlah duktang, mulai dari kalangan buruh bangunan, pedagang, hingga cewek kafe di seputaran Gilimanuk.
Sejumlah penghuni mengaku secara legal menempati ruko tersebut dengan membayar sewa kepada pegawai Kelurahan Gilimanuk. “Bayarnya per bulan Rp 150.000 di luar listrik dan air, biasanya ada petugas dari kelurahan yang memungut,” ungkap salah satu penghuni ruko, Rianti, 44, Senin (19/10). Janda asal Madura, Jawa Timur ini, mengaku sudah hampir setahun ngekos di ruko tersebut. Menempati ruko cukup dengan melapor kepada pihak kelurahan dengan menyerahkan KTP dan mebayar Rp 150.000 untuk sewa bulan pertama.
“Tiap bulan pegawainya biasanya datang menagih. Kalau tidak punya uang, bisa disewa Rp 5.000 setiap hari. Uangnya ya katanya disetorkan ke kelurahan,” ujar penghuni ruko yang juga sebagai pedagang kelontong ini. Secara rinci, mereka mengaku tidak tahu ada berapa ruko yang disediakan. Namun dari puluhan ruko tersebut, sebagian besarnya telah terisi. “Kalau tidak salah ada enam yang masih kosong. Gonta-ganti pengghuninya. Kebanyakan memang dipakai tempat tinggal ,” ujar Dodok, penghuni lainnya.
Lurah Gilimanuk, I Gede Ngurah Widiada, mengakui jika sejumlah ruko telah ditempati sejumlah duktang. Para duktang itu merupakan pedagang di seputaran ruko. Menurutnya, ada 30 ruko yang disediakan, kebanyakan milik pribadi. “Mungkin hanya sekitar 7 ruko saja yang ditempati. Banyak yang tidak mau, karena memang katanya sepi kalau berdagang di sana,” ungkap Widiada.
Mengenai pungutan Rp 150.000 per bulan bagi penghuni, ia mengaku tidak tahu secara pasti. Pengelolaan ruko tersebut, sudah ada surat kuasa dari Pemkab Jembrana kepada kelurahan. “Tapi setahu saya, tidak ada pungutan begitu. Mungkin kalau sekedar untuk kebersihan memang ada. Coba saya akan cek lagi ke staf. Yang jelas secara resmi, kami tidak ada meminta pungutan,” ujarnya.
Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa, mengatakan keliru jika ruko itu digunakan untuk tempat kos. Apalagi sampai ada pengakuan pungutan sebesar Rp 150.000 per bulan yang dipastikan tidak masuk ke Kas Daerah. Sugiasa perintahkan Lurah Gilimanuk agar melakukan pengecekan dan merapikan areal ruko tersebut. “Kalau untuk jualan ya silakan, karena sesuai. Tapi kalau digunakan tempat kos, sudah salah besar,” katanya.
1
Komentar