nusabali

Klungkung Raih Penghargaan Kemenkes RI

  • www.nusabali.com-klungkung-raih-penghargaan-kemenkes-ri

Masuk 10 Daerah Pelarangan Iklan Rokok

SEMARAPURA, NusaBali

Kabupaten Klungkung kembali menerima penghargaan tingkat nasional. Klungkung menjadi satu dari 10 daerah di Indonesia yang menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI, terkait larangan iklan rokok di luar gedung. Penghargaan diterima Pjs Bupati Klungkung I Wayan Sugiada dalam acara peringatan Hari Tanpa Tembakau di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis (31/5).

Kabupaten Klungkung menerima penghargaan “Pastika Awya Pariwara” yakni penghargaan bagi provinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan/peraturan dan implementasi tentang larangan iklan rokok luar gedung. Kebijakan terkait larangan rokok di Kabupaten Klungkung tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kami dapatkan yang terbaik karena dari segi kebijakan kami didukung regulasi yang ada,” ujar Pjs Bupati Sugiada usai menerima penghargaan ini.

Menurut Pjs Bupati Sugiada, larangan merokok tertuang dalam Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup). Peraturan ini sudah semaksimal mungkin ditegakkan oleh petugas di lapangan. Baik itu melalui sosialisasi pencegahan, pencabutan atau pelepasan terkait iklan rokok maupun antisipasi lainnya. Selain itu, pencegahan anak didik agar terhindar dari bahaya rokok juga sudah dilakukan, termasuk antisipasi oleh Puskesmas-puskesmas di Klungkung, agar tidak lagi ada perokok pemula aktif. Mengingat bahaya rokok sangat berpengaruh terhadap kesehatan, lingkungan dan keluarga. “Satpol PP yang bertugas untuk menegakkan Perda sudah semaksimal mungkin melakukan tugas dilapangan,” ujarnya.

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengeluarkan kebijakan tentang pelarangan iklan rokok luar gedung. Menurut Menkes, pengaturan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dan remaja dari pengaruh rokok yang dapat mempengaruhi mereka. Menkes juga mengingatkan, agar para penjual rokok tidak memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur (berusia kurang dari 18 tahun). “Kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok,” ucapnya.

Sementara itu, 10 daerah yang mendapat penghargaan “Pastika Awya Pariwara” bersama Klungkung adalah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kota Padang dan Kota Bekasi. *wan

Komentar