Polsek Kuta Gulung Puluhan Preman
Petugas kepolisian dari Polsek Kuta meringkus sedikitnya 36 orang pelaku yang melakukan aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan warga Kuta dan sekitarnya.
DENPASAR, NusaBali
Puluhan pelaku ini diciduk karena tertangkap tangan mekakukan pemalakan dan pungutan liar sejak, Jumat (11/5) lalu hingga saat ini. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, sejak dilaksanakannya kembali pemberantasan pungutan liar (Pungli) dan Premanisme sejak tiga pekan lalu itu, pihaknya berhasil menciduk para pelaku dari beberapa titik. Pada hari pertama operasi saja, empat orang masing-masing berinisial IWW, 34, INS, 42, INI, 31 dan OLD, 48, diamankan lantaran melakukan pungli parkir di beberapa titik di Jalan Dewi Sri dan di Jalan Merdeka Raya. Modusnta, para pelaku memungut parkir tanpa karcis. "Kita amankan para pelaku usai melakukan transaksi. Mereka memungut tanpa ada bukti berupa karcis," terangnya, Jumat (1/6) siang.
Keesokan harinya hingga hari ini, pihaknya berhasil mengamankan pelaku lainnya diantaranya IPA, 32, IPNR, 30 asal Denpasar Utara, IWA, 24 asal Denpasar, IKA, 15 asal Pemogan, IKS, 35) asal Kuta, IKSA, 24 dari Denpasar Selatan, IMP, 20 asal Kuta, KHR, 50 asal Kuta, RBE, 21 asal Jimbaran, IKJ, 58 asal Kedonganan, SYN, 42 asal Kedonganan, BRH, 38 asal Kedonganan, RAS, 47 asal Kedonganan dan IKWW, 21 asal Denpasar, IWS, 63 asal Pemogan, IMN, 55 asal Buleleng, SPR, 43 asal Denpasar, FRW, 25 asal Denpasar dan ADB, 43 dari Pemogan. "Para pelaku pungli diamankan di banyak lokasi diantaranya, di depan RS Siloam, areal parkir pasar Kuta, sepanjang Jalan Raya Legian, Pasar Ika Kedonganan dan beberapa parkiran warung,” jelasnya.
Sementara, beberapa preman yang melakukan aksi pemalakan disejumlah lokasi dan berhasil diamankan diantaranya TMC, 38 dan ALB, 37 yang mengambil paksa barang milik korbannya di Jala Legian. RHB, 49 dan rekannya MRN, 35 sebagai debtcolector di Grya harmoni Jalan Bhineka Jati Jaya Kuta. Sedangkan IKGA, 49 asal Legian, IMD, 35 asal Denpasar Selatan dan TJS, 48 asal Legian diamankan karena tengah pesta arak di salah satu Posko Ormas di Jalan Nakula pada Senin (21/5) pukul 21.20 wita. Dalam operasi tersebut juga menjaring 3 orang perempuan muda tanpa identitas dan membawa arak di Jalan Sunsetroad Kuta berinisial EM, 17, NRH, 24 dan NKA, 20 asal Denpasar Selatan. Serta pelaku kekerasan AHP, 36 yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Terkait pelaku pungli, preman ataupun debtcolector hanya diberi pembinaan saja. sedangkan pelaku penganiayaan dijerat sesuai dengan pasal yang dilanggar. Usai diintrogasi para pelaku pungli mengaku bahwa uang hasil punglinya tersebut ada yang disetor ke LPM Banjar. "Dari pengakuan mereka memang sudah lama melakukan pungli dan memang melanggar. Dan setiap bulannya pun harus setor ke LMP Banjar Rp 100 ribu. Nanti pihak LPM akan kami periksa juga,” ujarnya.*dar
Keesokan harinya hingga hari ini, pihaknya berhasil mengamankan pelaku lainnya diantaranya IPA, 32, IPNR, 30 asal Denpasar Utara, IWA, 24 asal Denpasar, IKA, 15 asal Pemogan, IKS, 35) asal Kuta, IKSA, 24 dari Denpasar Selatan, IMP, 20 asal Kuta, KHR, 50 asal Kuta, RBE, 21 asal Jimbaran, IKJ, 58 asal Kedonganan, SYN, 42 asal Kedonganan, BRH, 38 asal Kedonganan, RAS, 47 asal Kedonganan dan IKWW, 21 asal Denpasar, IWS, 63 asal Pemogan, IMN, 55 asal Buleleng, SPR, 43 asal Denpasar, FRW, 25 asal Denpasar dan ADB, 43 dari Pemogan. "Para pelaku pungli diamankan di banyak lokasi diantaranya, di depan RS Siloam, areal parkir pasar Kuta, sepanjang Jalan Raya Legian, Pasar Ika Kedonganan dan beberapa parkiran warung,” jelasnya.
Sementara, beberapa preman yang melakukan aksi pemalakan disejumlah lokasi dan berhasil diamankan diantaranya TMC, 38 dan ALB, 37 yang mengambil paksa barang milik korbannya di Jala Legian. RHB, 49 dan rekannya MRN, 35 sebagai debtcolector di Grya harmoni Jalan Bhineka Jati Jaya Kuta. Sedangkan IKGA, 49 asal Legian, IMD, 35 asal Denpasar Selatan dan TJS, 48 asal Legian diamankan karena tengah pesta arak di salah satu Posko Ormas di Jalan Nakula pada Senin (21/5) pukul 21.20 wita. Dalam operasi tersebut juga menjaring 3 orang perempuan muda tanpa identitas dan membawa arak di Jalan Sunsetroad Kuta berinisial EM, 17, NRH, 24 dan NKA, 20 asal Denpasar Selatan. Serta pelaku kekerasan AHP, 36 yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Terkait pelaku pungli, preman ataupun debtcolector hanya diberi pembinaan saja. sedangkan pelaku penganiayaan dijerat sesuai dengan pasal yang dilanggar. Usai diintrogasi para pelaku pungli mengaku bahwa uang hasil punglinya tersebut ada yang disetor ke LPM Banjar. "Dari pengakuan mereka memang sudah lama melakukan pungli dan memang melanggar. Dan setiap bulannya pun harus setor ke LMP Banjar Rp 100 ribu. Nanti pihak LPM akan kami periksa juga,” ujarnya.*dar
Komentar