Minta Jepang Turunkan Bea Masuk
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta pemerintah Jepang untuk menurunkan atau bahkan membebaskan tarif bea masuk produk perikanan Indonesia yang diekspor ke negara matahari terbit tersebut.
JAKARTA, NusaBali
"Tolong Jepang mempertimbangkan agar Indonesia juga dibebaskan tarif bea masuk. Selama ini kami masih dikenakan tarif bea masuk tujuh persen," kata Menteri Susi dalam siaran pers, Jumat (1/6).
Susi Pudjiastuti menyampaikan hal tersebut ketika bertemu dengan Menteri Luar Negeri Jepang Taro Kono, di kantor Kementerian Luar Negeri Jepang di Tokyo, 30 Mei 2018. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Susi mengharapkan Indonesia diberikan fasilitas tarif bea masuk pada produk perikanan sebagaimana yang telah diberikan Jepang kepada Thailand dan Vietnam. Pasalnya, ujar dia, selama ini Indonesia masih dikenakan tarif bea masuk rata-rata 7 persen. Hal tersebut, lanjutnya, mengakibatkan harga produk perikanan Indonesia sulit bersaing dengan produk Thailand dan Vietnam.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI berpendapat bahwa Indonesia pantas mendapatkan pembebasan tarif bea masuk ini mengingat Indonesia jauh lebih gencar dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dibandingkan dua negara tersebut. Ia juga berpendapat, jika Indonesia dibebaskan tarif bea masuk, maka manfaat bukan hanya dapat dinikmati pengusaha perikanan Indonesia, tetapi juga pengusaha Jepang yang berinvestasi pada industri pengolahan hasil laut.
Terkait permintaan Menteri Susi tersebut, Menteri Taro mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan-kebijakan perdagangan Jepang dan Indonesia. "Saya juga akan panggil Menteri Pertanian (Jepang) untuk menanyakan hal ini," kata Menteri Luar Negeri Jepang. *ant
"Tolong Jepang mempertimbangkan agar Indonesia juga dibebaskan tarif bea masuk. Selama ini kami masih dikenakan tarif bea masuk tujuh persen," kata Menteri Susi dalam siaran pers, Jumat (1/6).
Susi Pudjiastuti menyampaikan hal tersebut ketika bertemu dengan Menteri Luar Negeri Jepang Taro Kono, di kantor Kementerian Luar Negeri Jepang di Tokyo, 30 Mei 2018. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Susi mengharapkan Indonesia diberikan fasilitas tarif bea masuk pada produk perikanan sebagaimana yang telah diberikan Jepang kepada Thailand dan Vietnam. Pasalnya, ujar dia, selama ini Indonesia masih dikenakan tarif bea masuk rata-rata 7 persen. Hal tersebut, lanjutnya, mengakibatkan harga produk perikanan Indonesia sulit bersaing dengan produk Thailand dan Vietnam.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI berpendapat bahwa Indonesia pantas mendapatkan pembebasan tarif bea masuk ini mengingat Indonesia jauh lebih gencar dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dibandingkan dua negara tersebut. Ia juga berpendapat, jika Indonesia dibebaskan tarif bea masuk, maka manfaat bukan hanya dapat dinikmati pengusaha perikanan Indonesia, tetapi juga pengusaha Jepang yang berinvestasi pada industri pengolahan hasil laut.
Terkait permintaan Menteri Susi tersebut, Menteri Taro mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan-kebijakan perdagangan Jepang dan Indonesia. "Saya juga akan panggil Menteri Pertanian (Jepang) untuk menanyakan hal ini," kata Menteri Luar Negeri Jepang. *ant
Komentar