Mabuk, Pentolan Ormas Aniaya Pengunjung Warung Pakai Pistol
Todongkan Pistol di Jalan, Baru Keluar Tahanan pada Awal April 2018
DENPASAR, NusaBali
Seorang pemuda bernama Made ACW alias Dugong, 23, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan di Jalan Pratama Banjar Celuk, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (1/6). Ditangkapnya pemuda pengangguran ini karena melakukan penganiayaan dan menodongkan senjata api kepada seorang pengunjung warung Maya, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Belum diketahui secara pasti motif di balik penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata api itu, namun dugaan awal karena mabuk. Akibat ulah pelaku yang merupakan pentolan organisasi massa (ormas) ini, korban bernama I Made Wikarsan, 20, mengalami luka terbuka pada bagian pelipis.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, menjelaskan penangkapan tersangka Made ACW alias Dugong ini berawal dari laporan korban I Made Wikarsan. Dalam laporan pemuda yang tinggal di seputaran Sidakarya, Denpasar Selatan, ini mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal saat bertandang ke warung Maya Jalan Uluwatu pada Kamis (31/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka Made ACW sedang duduk sambil menenggak minuman keras jenis arak. Meski demikian, korban tidak menggubris dan langsung masuk dan berbelanja di warung itu. Nah, saat itu tersangka Made ACW ribut dengan seorang pemuda yang sedang minum di sampingnya. Tidak jelas apa yang menjadi pokok persoalannya, tapi tersangka Made ACW langsung keluar dan mengendarai sepeda motor.
“Namun tersangka ini hanya jalan sampai lampu merah (traffic light) yang jaraknya sekitar 10 meteran dari warung. Tersangka parkir motor di tengah jalan, kemudian berantem dengan pengendara lain lagi di sana,” ujar Kompol Nengah Patrem, Sabtu (2/6) siang.
Setelah berantem dengan pengendara di jalan sembari menodongkan pistol, tersangka Made ACW yang juga residivis kasus narkotika ini balik lagi ke warung Maya. Sesampainya di warung, tersangka Made ACW menghampiri korban Made Wikarsan yang tengah berbelanja. Tanpa banyak cakap, tersangka menganiaya korban Made Wikarsan menggunakan gagang pistol tepat pada pelipis bagian kiri. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka Made ACW langsung kabur dan korban dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga untuk mendapatkan penanganan medis. Barulah setelah itu buat laporan ke Polsek,” urai mantan Kapolsek Mengwi, Badung, ini.
Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Muhammad Nurul Yaqin langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendatangi lokasi kejadian. Keterangan sejumlah saksi di TKP digali serta rekaman kamera pengawas dianalisa untuk mengungkap tersangka pelaku penganiaya bersenpi itu. Hasilnya, tersangka Made ACW tersebut teridentifikasi sebagai warga yang tinggal di Jalan Taman Melia No 1A Lingkungan Tegal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Petugas menggeledah rumah tersangka Made ACW, tapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Beberapa saksi di seputaran tempat tinggalnya menyatakan bahwa tersangka Made ACW sedang minum arak di Jalan Pratama. “Di sana kami amankan tersangka tanpa perlawanan. Kami juga mengambil barang bukti pistol,” ungkap Kompol Nengah Patrem.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya karena mabuk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Tersangka ini residivis kasus narkoba yang baru ke luar tahanan awal April 2018 lalu. Dia juga anggota salah satu ormas,” tutur Kompol Nengah Patrem. *dar
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, menjelaskan penangkapan tersangka Made ACW alias Dugong ini berawal dari laporan korban I Made Wikarsan. Dalam laporan pemuda yang tinggal di seputaran Sidakarya, Denpasar Selatan, ini mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal saat bertandang ke warung Maya Jalan Uluwatu pada Kamis (31/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka Made ACW sedang duduk sambil menenggak minuman keras jenis arak. Meski demikian, korban tidak menggubris dan langsung masuk dan berbelanja di warung itu. Nah, saat itu tersangka Made ACW ribut dengan seorang pemuda yang sedang minum di sampingnya. Tidak jelas apa yang menjadi pokok persoalannya, tapi tersangka Made ACW langsung keluar dan mengendarai sepeda motor.
“Namun tersangka ini hanya jalan sampai lampu merah (traffic light) yang jaraknya sekitar 10 meteran dari warung. Tersangka parkir motor di tengah jalan, kemudian berantem dengan pengendara lain lagi di sana,” ujar Kompol Nengah Patrem, Sabtu (2/6) siang.
Setelah berantem dengan pengendara di jalan sembari menodongkan pistol, tersangka Made ACW yang juga residivis kasus narkotika ini balik lagi ke warung Maya. Sesampainya di warung, tersangka Made ACW menghampiri korban Made Wikarsan yang tengah berbelanja. Tanpa banyak cakap, tersangka menganiaya korban Made Wikarsan menggunakan gagang pistol tepat pada pelipis bagian kiri. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka Made ACW langsung kabur dan korban dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga untuk mendapatkan penanganan medis. Barulah setelah itu buat laporan ke Polsek,” urai mantan Kapolsek Mengwi, Badung, ini.
Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Muhammad Nurul Yaqin langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendatangi lokasi kejadian. Keterangan sejumlah saksi di TKP digali serta rekaman kamera pengawas dianalisa untuk mengungkap tersangka pelaku penganiaya bersenpi itu. Hasilnya, tersangka Made ACW tersebut teridentifikasi sebagai warga yang tinggal di Jalan Taman Melia No 1A Lingkungan Tegal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Petugas menggeledah rumah tersangka Made ACW, tapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Beberapa saksi di seputaran tempat tinggalnya menyatakan bahwa tersangka Made ACW sedang minum arak di Jalan Pratama. “Di sana kami amankan tersangka tanpa perlawanan. Kami juga mengambil barang bukti pistol,” ungkap Kompol Nengah Patrem.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya karena mabuk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Tersangka ini residivis kasus narkoba yang baru ke luar tahanan awal April 2018 lalu. Dia juga anggota salah satu ormas,” tutur Kompol Nengah Patrem. *dar
1
Komentar