Lagi, APK Cagub Tanpa Difasilitasi KPU Dikeluhkan
Alat Peraga Kampanye (APK) Cagub-Cawagub Bali 2018 yang tidak difasilitasi KPU kembali disorot.
DENPASAR,NusaBali
APK Cagub-Cawagub Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) di Denpasar, terpasang di beberapa tempat masih belum dibersihkan pihak berwenang. Ketua Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Bali Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sabtu (2/6) mengatakan beberapa APK paslon Mantra-Kerta terpasang di beberapa sudut jalan di Denpasar.
“Masih banyak APK paslon Mantra-Kerta terpasang di sudut jalan di Denpasar. Tidak ditertibkan, padahal itu tidak difasilitasi KPU Bali dan KPU Kota Denpasar,” ujar Ketua DPC PDIP Denpasar yang juga Ketua DPRD Kota Denpasar ini.
Ngurah Gede menyebutkan pihaknya beberapa kali sudah menyampaikan masalah APK Mantra-Kerta tersebut kepada Panwaslu Kota Denpasar supaya ditertibkan, karena tidak difasilitasi KPU. Namun sampai hari ini tidak digubris. “Kita sudah sampaikan kepada Panwaslu Kota Denpasar, tetapi tidak ada tanggapan apapun dengan laporan kami. Kita sayangkan tidak adanya tanggapan terhadap pengaduan pelanggaran APK ini,” kata Ngurah Gede.
APK yang melanggar masih terpasang itu berupa baliho dan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan oleh paslon Mantra-Kerta. APK tersebar di beberapa ruas jalan tersebut sudah sejak sebulan terpasang. Bahkan sudah ada yang beberapa mengalami kerusakan, karena tidak terurus.
Kasus APK paslon Mantra-Kerta ini juga pernah dikeluhkan anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Tananjaya AP saat sosialisasi tahapan dan pelaksanaan Pilkada di Desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Minggu (27/5) lalu. APK Mantra-Kerta yang tidak difasilitasi KPU Bali itu masih ‘eksis’ terpasang di Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Kelod Denpasar Barat.
Anggota Fraksi PDIP Tananjaya pun sudah menyampaikan dan meminta supaya APK yang tidak difasilitasi KPU di Desa Padangsambian Kelod dibersihkan. “APK yang tidak difasilitasi KPU kami minta ditertibkan,” ujar Tananjaya saat itu.
Atas kondisi itu Ketua Panwaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana saat dikonfirmasi NusaBali melalui ponselnya bernada mailbox. Sementara atas kondisi tersebut Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia secara terpisah dikonfirmasi meminta supaya ada laporan tentang APK yang melanggar tersebut kepada Bawaslu Bali. Rudia juga meminta ditunjukkan tempatnya. Sehingga dengan mudah bisa bergerak. “Kami akan meminta Tim Panwaslu Denpasar tertibkan. Di mana itu tempatnya, tolong tunjukkan ke kami,” tegas Rudia.
Rudia menyebutkan APK yang tidak difasilitasi KPU Bali/KPU Kabupaten dan Kota jelas pelanggaran. “Kalaupun APK yang difasilitasi KPU, tetapi tidak dipasang pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka harus ditertibkan. Kami sendiri meminta Panwaslu Denpasar untuk bersihkan. Kalau tidak dibersihkan ya kami tidak segan akui internal kami sendiri memang tidak bertindak maksimal,” pungkas mantan Panwaslu Kabupaten Buleleng ini. *nat
“Masih banyak APK paslon Mantra-Kerta terpasang di sudut jalan di Denpasar. Tidak ditertibkan, padahal itu tidak difasilitasi KPU Bali dan KPU Kota Denpasar,” ujar Ketua DPC PDIP Denpasar yang juga Ketua DPRD Kota Denpasar ini.
Ngurah Gede menyebutkan pihaknya beberapa kali sudah menyampaikan masalah APK Mantra-Kerta tersebut kepada Panwaslu Kota Denpasar supaya ditertibkan, karena tidak difasilitasi KPU. Namun sampai hari ini tidak digubris. “Kita sudah sampaikan kepada Panwaslu Kota Denpasar, tetapi tidak ada tanggapan apapun dengan laporan kami. Kita sayangkan tidak adanya tanggapan terhadap pengaduan pelanggaran APK ini,” kata Ngurah Gede.
APK yang melanggar masih terpasang itu berupa baliho dan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan oleh paslon Mantra-Kerta. APK tersebar di beberapa ruas jalan tersebut sudah sejak sebulan terpasang. Bahkan sudah ada yang beberapa mengalami kerusakan, karena tidak terurus.
Kasus APK paslon Mantra-Kerta ini juga pernah dikeluhkan anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Tananjaya AP saat sosialisasi tahapan dan pelaksanaan Pilkada di Desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Minggu (27/5) lalu. APK Mantra-Kerta yang tidak difasilitasi KPU Bali itu masih ‘eksis’ terpasang di Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Kelod Denpasar Barat.
Anggota Fraksi PDIP Tananjaya pun sudah menyampaikan dan meminta supaya APK yang tidak difasilitasi KPU di Desa Padangsambian Kelod dibersihkan. “APK yang tidak difasilitasi KPU kami minta ditertibkan,” ujar Tananjaya saat itu.
Atas kondisi itu Ketua Panwaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana saat dikonfirmasi NusaBali melalui ponselnya bernada mailbox. Sementara atas kondisi tersebut Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia secara terpisah dikonfirmasi meminta supaya ada laporan tentang APK yang melanggar tersebut kepada Bawaslu Bali. Rudia juga meminta ditunjukkan tempatnya. Sehingga dengan mudah bisa bergerak. “Kami akan meminta Tim Panwaslu Denpasar tertibkan. Di mana itu tempatnya, tolong tunjukkan ke kami,” tegas Rudia.
Rudia menyebutkan APK yang tidak difasilitasi KPU Bali/KPU Kabupaten dan Kota jelas pelanggaran. “Kalaupun APK yang difasilitasi KPU, tetapi tidak dipasang pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka harus ditertibkan. Kami sendiri meminta Panwaslu Denpasar untuk bersihkan. Kalau tidak dibersihkan ya kami tidak segan akui internal kami sendiri memang tidak bertindak maksimal,” pungkas mantan Panwaslu Kabupaten Buleleng ini. *nat
1
Komentar