Lagi, Sidak KTR di Bangli Jaring 5 Pelanggar
Tim gabungan penegakan perda dari provinsi, kembali menggelar sidak ke sejumlah instansi di Bangli, untuk menegakan Perda No 10 Tahun 2011, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (19/10).
BANGLI, NusaBali
Hasilnya, dari sidak tersebut sejumlah pelanggaran masih ditemukan di sejumlah tempat yang sudah jelas dilarang merokok.
Salah satunya, di lokasi yang mutlak steril asap rokok, yakni RSUD Bangli. Total petugas berhasil menjaring 5 orang pelanggar. Sehingga mereka kini harus menempuh sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Tim yang turun setidaknya sebanyak 20 orang, yakni terdiri dari Sat Pol PP Prov Bali, POM Dam IX Udayana, Binmas Polda Bali, Ditreskrimsus Polda Bali, Diskes Prov Bali dan Sat Pol PP Bangli, pertama-tama mengobok-obok SMKN 3 Tamanbali, di sana petugas berhasil menemukan sejumlah putung rokok di kantin sekolah.
Kemudian petugas meluncur ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bangli serta Kantor Disbudpar Bangli dan Sekretariat Pemkab Bangli. “Semua tempat yang kami datangi itu, memang ditemukan sejumlah putung rokok, bahkan untuk di Kantor Dinas PU kami mendapati kantin di sana menjual rokok, serta di ruang rapat kerja juga tersedia asbak,” ujar Kasi Penegakan Hukum Pol PP Prov Bali, I Ketut Pongres, ditemui di sela-sela sidak.
Untuk itu pihaknya langsung memberikan peringatan bagi pemilik kantin dan kantor instansi terkait supaya tidak kembali mengulanginya lagi. Lantas tim kembali meluncur ke RSUD Bangli. Namun sayangnya RS yang notabene sebagai tempat yang harus steril dari berbagai polusi, malah ditemukan 5 orang pelanggar.
Yakni tiga orang tengah tertangkap tangan sedang merokok, sedangkan dua orang lainnya tengah membawa bungkus rokok (mengiklankan). “Tiga orang merupakan pembesuk pasien dan 2 orang merupakan buruh bangunan yang tengah mengerjakan proyek bangunan di RSUD Bangli,” ujarnya.
Pongres menegaskan, sesuai dengan temuan sidak tim memberikan arahan dan rekomendasi supaya pimpinan dan SKPD terkait di lingkungan Pemkab Bangli, supaya lebih intens memberikan sosialisasi KTR, di lingkungannya masing-masing serta kepada masyarakat. “Pemkab juga harus bisa menyediakan ruang terpisah bagi perokok, supaya tidak sampai menggangu kenyamanan publik,” ujarnya.
Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Bangli, Dewa Agung Suryadarma menambahkan, mereka yang tertangkap tangan sedang merokok ditempat yang menjadi kawasan KTR dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan dikenakan denda Rp 50 ribu atau dipidanakan kurungan paling lama 3 bulan. Begitu pula orang yang mengiklankan rokok di KTR.
“Sidak ini merupakan tindakan untuk mengatur perokok, bukan melarang orang untuk merokok. Terlebih dengan merokok di tempat umum banyak orang yang bakal terkena dampak dari asap rokok, jadi perokok pasif ini harus dilindungi jangan sampai mereka terkena penyakit akibat menghirup asap rokok,” pungkasnya.
Komentar