nusabali

Target Pajak Terancam Tidak Tercapai

  • www.nusabali.com-target-pajak-terancam-tidak-tercapai

Target pajak yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), terancam tidak tercapai di tahun 2018.

Dampak Penundaan Revisi Perda PBB

SINGARAJA,NusaBali
Ini terjadi akibat belum rampungnya pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang PBB P2.Data dihimpun, Pemkab Buleleng telah menetapkan target pajak dari PBB P2,pada tahun 2018, sekitar Rp 28 miliar. Hingga menjelang triwulan kedua (Januari-Juni), target penagihan baru mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih.

Target sebesar Rp 28 miliar tersebut, akan sulit tercapai karena landasan hukumnya berupa revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013, masih dibahas alot di tingkat Pansus DPRD Buleleng. Bahkan Pansus terpaksa menunda karena ada perbedaan persepsi terkait dengan revisi Perda tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bimantara melalui Kabid Pelayanan dan Penagihan, I Gede Sasmita Ariawan yang dikonfirmasi Minggu (3/6) tidak menampik kemungkinan target PBB P2, tahun 2018 tidak tercapai. Namun Sasmita menyebut, kemungkinan itu bukan karena revisi Perda Nomo; 5 Tahun 2013 yang tidak rampung, melainkan karena nilai dari sebaran surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) tidak sebanding dengan besaran target. Karena dalam pemungutan pajak tersebut masih mengacau pada Perda Nomor 5 Tahun 2013, yang sekarang diusulkan direvisi. “Kalau revisi Perda yang belum rampung, saya rasa tidak begitu berdampak pada pencapaian target. Justru pencapaian target sulit karena sebaran nilai SPPT, tidak sebanding dengan targetnya,” terang Sasmita.

Dijelaskan, untuk sebaran SPPT PBB P2 diketahui hanya memiliki nilai sekitar Rp 21 miliar. Sedangkan target PBB P2, ditetapkan sebesar Rp 28 miliar. Sehingga ada kemungkinan target tersebut sulit tercapai. Karena itu, pihaknya ingin mengevaluasi target tersebut. “Coba nanti kita evaluasi. Apakah mungkin target tersebut bisa ditutup dengan denda-denda PBB sebelumnya,” kata Sasmita yang belum lama menduduki Kabid Pelayanan dan Penagihan BKD.

Sebelumnya, Pansus DPRD Buleleng menunda pembahasan revisi Perda Nomor  5 Tahun 2013, akibat beda persepsi dalam penyesuaian tarif nilai jual objek pajak (NJOP). Pansus menilai, penyesuaian itu justru memberatkan masyarkaat, karena tarif pajak PBB yang dibayarkan akan naik. Sedangkan eksekutif berpadangan, justru penyesuaian itu akan menurunkan tarif pajak PBB.

Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Haji Mulyadi Putra mengatakan, pihaknya perlu melakukan kajian lebih jauh terkait revisi tersebut. Terlebih revisi perda itu berkaitan dengan pajak yang dibebankan pada masyarakat.

Dari hasil hitung-hitungan dewan, revisi perda itu akan berdampak pada kenaikan tarif PBB di masyarakat. Meski pemerintah mengklaim tak ada peningkatan tarif, dewan justru menyebut ada kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tarif saat ini.

“Kami sudah pernah buat simulasi. Kalau dilihat dari persentase, sebenarnya tidak. Tapi setelah disimulasikan, ternyat naik. Ini pasti akan membebani masyarakat. Bayar yang sekarang saja berat, apalagi kalau ada kenaikan,” kata Mulyadi. *k19

Komentar