nusabali

Incinerator Rumah Sakit Mubazir

  • www.nusabali.com-incinerator-rumah-sakit-mubazir

Alat pengolah limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa incinerator yang ada di RSUD Buleleng, termasuk di sejumlah Puskesmas di Buleleng, sejak dua tahun terakhir tidak lagi beroperasi.

Biaya Pengolahan Limbah Medis Membengkak

SINGARAJA, NusaBali
Ini lantaran ada larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengolah limbah sendiri. Pengolahan limbah medis tersebut harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Akibatnya, biaya pengolahan limbah medis menjadi membengkak.

Data dihimpun, dulu RSUD Buleleng mengelola limbahnya sendiri melalui alat incinerator, dengan biaya sebesar Rp 600 juta setahun. Namun sejak tahun 2016 lalu,, seluruh limbah yang dihasilkan dikirim ke Mojokerto, melalui pihak kedua. Pengambilan limbah medis itu dilakukan dua hari sekali.

Biaya pengolahan itu dihitung perkilogram sebesar Rp 19.500. Sedangkan, RSUD Buleleng rata-rata menghasilkan limbah sampai 300 kilogram sehari. Akibatnya biaya pengolahan limbah itu naik menjadi Rp 2,1 miliar setahun. Biaya itu belum termasuk pengolahan limbah medis di sejumlah Puskesmas di Buleleng.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Buleleng dr Gede Wiartana Minggu (3/6) menyebut, pengolahan limbah ke luar Bali berdasar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam Permen tersebut mengisyaratkan tidak mengizinkan pengolahan limbah ada di Pulau Bali. Sehingga limbah seluruh rumah sakit di Bali mesti dikirim ke Mojokerto. “Sudah dua tahun kita tidak membakar limbah karena tidak diizinkan lagi. Sejak itu anggarannya terus bertambah. Pengolahan limbah itu diatur oleh Permen LHK,” katanya.

Menurut Wiartana, kendati tidak lagi mengoperasikan incinerator seperti dahulu, sekarang alat yang menjadi persyaratan mendapatkan izin rumah sakit itu tetap dipertahankan. Dirinya tidak berani menutup incinerator atau mengalihkan lahannya untuk fungsi lain. Padahal, rumah sakit sekarang masih memerlukan lahan parkir kendaraan untuk keluarga maupun pengujung pasien.

Kalau incinerator yang tidak berfungsi, pihaknya berkeinginan memfungsikan untuk perluasan parkir atau fasilitas lain. Hanya saja, dirinya belum berani memutuskan dan terpaksa menunggu sampai ada kebijakan lebih lanjut terkait pengelolaan smapah medis di rumah sakit. “Alat itu menjadi syarat izin rumah sakit, jadi walau tidak dipakai kita tetap pertahankan dan siapa tahu nanti ada kebijakan lain,” jelasnya. *k19

Komentar