Anak Buah Istri Jro Jangol Diganjar 10 Tahun
Semiati, 41 yang menjadi terdakwa kasus permufakatan narkoba dan merupakan anak buah istri mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol menjalani sidang putusan, Senin (4/6).
DENPASAR, NusaBali
Semiati dihukum 10 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Gde Ginarsa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," tegas hakim
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga mengganjar Semiati dengan pidana tambahan berupa denda Rp1 milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu bayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Seusai membacakan surat putusannya, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada Semiati untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Made Suardika.
Setelah berdiskusi, Semiati dan kuasa hukumnya masih belum menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Made Suardika. Hal yang sama juga dinyatakan dengan JPU Gede Suriawan yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Semiati berperan mencatat keuangan hasil penjualan shabu-shabu dari suaminya Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah). Uang hasil penjualan itu kemudian dia serahkan ke Ratna Dewi yang merupakan istri Jro Jangol.
Semiati dan Rahman ditangkap petugas polisi pada, Sabtu 4 November 2017 sekitar pukul 01.30 Wita, di kosnya yang merupakan rumah milik Jro Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Seblanga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip shabu dengan berat bersih 9,05 gram dan barang bukti lainnya. *rez
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," tegas hakim
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga mengganjar Semiati dengan pidana tambahan berupa denda Rp1 milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu bayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Seusai membacakan surat putusannya, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada Semiati untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Made Suardika.
Setelah berdiskusi, Semiati dan kuasa hukumnya masih belum menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Made Suardika. Hal yang sama juga dinyatakan dengan JPU Gede Suriawan yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Semiati berperan mencatat keuangan hasil penjualan shabu-shabu dari suaminya Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah). Uang hasil penjualan itu kemudian dia serahkan ke Ratna Dewi yang merupakan istri Jro Jangol.
Semiati dan Rahman ditangkap petugas polisi pada, Sabtu 4 November 2017 sekitar pukul 01.30 Wita, di kosnya yang merupakan rumah milik Jro Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Seblanga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip shabu dengan berat bersih 9,05 gram dan barang bukti lainnya. *rez
1
Komentar