nusabali

Satpol PP Stop Pembangunan Toko Modern

  • www.nusabali.com-satpol-pp-stop-pembangunan-toko-modern

Anggota Satpol PP Bangli stop aktivitas pembangunan toko modern di wilayah Banjar Gunaksa, Keluarahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Jumat (1/6).

BANGLI, NusaBali
Alat-alat pertukangan juga disita. Pembangunan toko modern dihentikan sementara akibat pemilik bangunan belum mengurus izin mendirikan bangunan.  Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Ketrentraman Masyarakat Satpol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, mengungkapkan penghentian sementara pembangunan toko modern dilakukan pada Jumat (1/6) lalu. Namun pada Sabtu (2/6) masih ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. “Kami sudah berikan teguran untuk tidak beraktivitas sementara tapi masih juga ada kegiatan di sana, maka kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa peralatan kerja di lokasi,” ungkap Ngakan Astawa, Senin (4/6). Adapun barang-barang yang disita berupa alat pertukangan seperti cangkul, skop, bor serta KTP milik kepala tukang atau mandor.

Hasil pantauan kemarin siang, di lokasi sudah nihil aktivitas. Dilihat dari luar tidak nampak aktifitas pembangunan karena lokasi yang rencananya dijadikan toko modern adalah bekas gudang pakan ternak. “Dari luar tidak nampak ada aktivitas pembangunan karena terhalang pintu gudang. Setelah dilihat lebih ke dalam baru kami tahu bahwa ada pembangunan,” jelasnya. Ngakan Astawa menambahkan, selama belum urus izin maka pembangunan belum bisa dilanjutkan. Ngakan Astawa sudah berkoordinasi dengan pengelola bangunan namun hingga kini belum bisa menunjukkan administrasi pengurusan izin.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Made Alit Parwata, mengungkapkan jumlah toko modern berjejaring di Kabupaten Bangli sebanyak 14 unit  tersebar di tiga kecamatan. Kecamatan Bangli sebanyak 8 unit, Kecamatan Susut 2 unit, dan Kecamatan Kintamani 4 unit. Dari  14 unit toko modern hanya 4 toko mengantongi izin lengkap. Sesuai ketentuan mendirikan toko modern harus mengantongi IMB, Izin Prinsip, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan,  dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dikatakan, kebanyakan toko modern berdiri sebelum lahirnya Perda  Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pemilik hanya mengantongi SIUP dan Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan. “Karena telah ada Perda, maka kami berikan tenggang waktu setahun bagi pemilik untuk  melengkapi izinnya,” terangnya.

Mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2016, jarak toko modern dengan pasar tradisional 500 meter. Pasar tradisional adalah pasar yang dikelola pemerintah yakni Pasar Kidul Bangli, Pasar Singamandawa Kintamani, Pasar Yangapi Tembuku, dan Pasar Kayuambua Susut. Jika toko modern yang jaraknya kurang dari 500 meter dipastikan izin toko modern tidak dikeluarkan. *e

Komentar