Pemkab Tabanan Cairkan Rp 66 M untuk THR dan Gaji Ke–13 PNS
Sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) daerah, Pemerintah Kabupaten Tabanan akan mencairkan dana sebesar Rp 66 miliar untuk gaji THR dan gaji ke-13 PNS daerah setempat.
TABANAN, NusaBali
Dengan rincian THR sebesar Rp 33 miliar dan gaji ke-13 sebesar Rp 33 miliar. Bahkan THR PNS daerah akan dicairkan besok (hari ini). Sementara gaji ke-13 akan dicairkan awal Juli 2018. Pencairan THR ini diakui tidak sampai melakukan pergeseran anggaran yang sudah ditetapkan Pemkab Tabanan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, menjelaskan THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan pada komponen dana alokasi umum (DAU) di APBD Kabupaten Tabanan tahun 2018. Sehingga besaran anggaran jika ditotal Rp 66 miliar bisa dibayarkan. “Sudah masuk DAU yang merupakan salah satu komponen pendapatan di dana perimbangan,” ujarnya, Selasa (5/6).
Maka dari, kata dia, pihaknya tidak sampai melakukan pergeseran anggaran belanja atau anggaran lainya yang sudah ditetapkan Pemkab Tabanan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS di Tabanan. “Tidak sampai menggunakan kas dan pergeseran anggaran, karena sudah dialokasikan di DAU sesuai dengan point 6 pada SE Mendagri apabila daerah tidak cukup anggaran,” jelas Budiarti.
Dia menambahkan, pembayaran THR akan dilakukan besok (hari ini) dengan total anggaran sebesar Rp 33 miliar. Dan pada awal Juli 2018 mendatang dicairkan gaji ke-13 dengan total anggaran Rp 33 miliar. “Penerimaan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan gaji yang diterima PNS,” beber Budiarti.
Untuk di Tabanan total PNS yang akan menerima THR dan gaji ke-13 berjumlah 7.543 orang. Bakeuda menerima jumlah data PNS dari setiap OPD yang ada di Tabanan. “Bakeuda terima data dari setiap OPD sesuai dengan usulan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Permintaan Membayar),” tandas Budiarti. *d
Dengan rincian THR sebesar Rp 33 miliar dan gaji ke-13 sebesar Rp 33 miliar. Bahkan THR PNS daerah akan dicairkan besok (hari ini). Sementara gaji ke-13 akan dicairkan awal Juli 2018. Pencairan THR ini diakui tidak sampai melakukan pergeseran anggaran yang sudah ditetapkan Pemkab Tabanan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, menjelaskan THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan pada komponen dana alokasi umum (DAU) di APBD Kabupaten Tabanan tahun 2018. Sehingga besaran anggaran jika ditotal Rp 66 miliar bisa dibayarkan. “Sudah masuk DAU yang merupakan salah satu komponen pendapatan di dana perimbangan,” ujarnya, Selasa (5/6).
Maka dari, kata dia, pihaknya tidak sampai melakukan pergeseran anggaran belanja atau anggaran lainya yang sudah ditetapkan Pemkab Tabanan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS di Tabanan. “Tidak sampai menggunakan kas dan pergeseran anggaran, karena sudah dialokasikan di DAU sesuai dengan point 6 pada SE Mendagri apabila daerah tidak cukup anggaran,” jelas Budiarti.
Dia menambahkan, pembayaran THR akan dilakukan besok (hari ini) dengan total anggaran sebesar Rp 33 miliar. Dan pada awal Juli 2018 mendatang dicairkan gaji ke-13 dengan total anggaran Rp 33 miliar. “Penerimaan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan gaji yang diterima PNS,” beber Budiarti.
Untuk di Tabanan total PNS yang akan menerima THR dan gaji ke-13 berjumlah 7.543 orang. Bakeuda menerima jumlah data PNS dari setiap OPD yang ada di Tabanan. “Bakeuda terima data dari setiap OPD sesuai dengan usulan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Permintaan Membayar),” tandas Budiarti. *d
Komentar